Kronologi Guru SMP di Toba Lecehkan Siswinya saat Sekolah, Pesan di WhatsApp Jadi Bukti
Kasus pelecehkan guru terhadap siswinya kembali terjadi. Kali ini menimpa pelajar di Kecamatan Balige Kabupaten Toba, Provinsi Sumatra Utara.
"Hingga saat ini, dari pemeriksaan ini masih inj korbannya yang kita tangani. Namun, kami sampaikan juga kalau ada siswa yang lain yang mungkin diperlakukan oleh oknum guru ini, silahkan datang ke Polres Toba untuk membuat laporan," sambungnya.
"Nanti, akan kita proses," terangnya.
Tersangka kini sudah ditahan di ruang tahanan Polres Toba dan akan menjalani hukuman penjara diperkirakan 5 hingga 15 tahun.
"Ini hukumnya minimal 5 tahun dan maksimalnya 15 tahun penjara. Ia melanggar pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 e Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul TEGANYA Oknum Guru di Toba Lakukan Pelecehan Seksual pada Siswi SMP: Sukak Kau Tulang Cium
(Tribun-Medan.com/Maurits Pardosi)
Berita lainnya seputar kasus guru lecehkan siswinya.