Satpam Rudapaksa Ibu Rumah Tangga di Kebun Sawit, Tuduh Mencuri Lalu Ancam akan Laporkan Korban
Seorang satpam nekat merudapaksa ibu rumah tangga di kebun sawit. Pelaku menuduh korban melakukan pencurian.
"Setelah menerima informasi ini, kami kemudian menangkap tersangka pada Selasa (21/12/2021) di Jalan HM Thamrin, Kecamatan Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu," kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki, Kamis (23/12/2021) mengutip Tribun Medan.
Saat ditangkap, AHH tidak melakukan perlawanan.
Pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun Medan dengan judul Astaghfirullah, Kurang Ajar Kali, Satpam Perkebunan Rudapaksa Ibu Rumah Tangga Dituduh Curi Sawit
(Tribunnews.com/Miftah, Tribun Medan/Alif Al Qadri, Kompas.com/Dewantoro)