Kamis, 2 Oktober 2025

Nasib Pria di Banda Aceh Pembunuh Mantan Istri, Terancam Hukuman Mati

Pria pembunuh mantan istrinya di Banda Aceh terancam hukuman mati. Diketahui jasad korban ditemukan tanpa busana di semak-semak.

For Serambinews.com
Sat Reskrim Polresta Banda Aceh masih menyelidiki motif di balik peristiwa pembunuhan yang dilakukan HH terhadap mantan istrinya HZ di Aceh. 

Bahkan seorang rekan pelaku (saksi) yang datang ke rumah HH,pada tanggal 5 Desember 2021, sempat mempertanyakan sumber bau menyengat tersebut.

Namun, tersangka berdalih bau tersebut berasal dari obat nyamuk.

Lalu, karena kekhawatiran bau dari mayat itu akan terus menyebar, keesokan harinya atau pada tanggal 6 Desember 2021 sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka menggali kembali tanah di kamar mandinya tempat jasad NZ dikubur.

Bau yang sudah sangat menyengat yang dikeluarkan dari mayat tersebut berusaha dibersihkan oleh pelaku menggunakan handuk di kamar mandi.

Lalu, pelaku melapisi mayat itu menggunakan mantel hijau (jas hujan) milik pelaku serta ditambah dengan selimut tebal.

"Selanjutnya selama 5 hari, mulai tanggal 6 Desember mayat tersebut disimpan kembali di kamar pelaku sampai tanggal 11 Desember 2021," jelas AKP Ryan.

Lalu pada Sabtu, 11 Desember 2021 sekitar pukul 06.30 WIB, tersangka HH memutuskan membuang mayat mantan istrinya itu ke semak-semak Gampong Lambadeuk, Kecamatan Peukan Bada, dengan meminjam sepeda motor Yamaha Mio Soul milik orangtuanya, setelah jasad itu dimasukkan ke dalam karung (goni).

Baca juga: 5 FAKTA Pria di Aceh Habisi Mantan Istri, Sempat Simpan Jasad Korban Selama 24 Hari Dalam Rumah

Berselang tiga hari, mayat perempuan malang itu dibuang di Lambadeuk di kawasan jalur lintasan para pekebun.

Seorang petani pun menemukan bau dari mayat itu, tepatnya pada Selasa (14/12/2021) siang.

Polisi yang bergerak cepat mencari tahu identitas mayat perempuan malang tersebut, akhirnya membuahkan hasil pada Rabu (15/12/2021) malam.

Dimana HH sebagai orang yang terakhir kali berkomunikasi dengan korban NZ, mantan istrinya, akhirnya mengaku sebagai orang yang telah menghabisi nyawa mantan istrinya tersebut.

Caranya, pelaku mendorong kepala istrinya itu ke di dinding, pada Kamis pagi, 18 November 2021 lalu.

Akibat dorongan keras tersebut, dari mulut, hidung dan telinga korban mengeluarkan darah segar.

Tidak cukup di situ, pelaku juga memukul dada korban berulang kali dengan siku tangan kanannya.

Masih menurut AKP Ryan, pelaku mengeksekusi mantan istrinya itu pada saat korban mendatangi pelaku setelah NZ mengantar anaknya ke sekolah di Gampong Lam Hasan.

Baca juga: Bos Toko Mebel di Teluknaga Dihabisi Karyawannya, Korban Dipukul Balok Kayu hingga Tewas Ditempat 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved