HH Sempat Simpan Jasad Mantan Istrinya Berhari-hari di Rumah Sebelum Membuangnya di Pinggir Hutan
Saat mengeksekusi mantan istrinya pada Kamis 18 November 2021 lalu, tersangka HH, sempat menaruh mayat korban di bawah kasur tempat tidurnya.
Editor:
Dewi Agustina
"Hal lainnya yang dilakukan oleh tersangka HH, yakni menggunting rambut jasad mantan istrinya dengan gunting dan pisau silet dengan tujuan agar tidak bisa dikenali saat ditemukan," kata Kasat Reskrim AKP Ryan.
Seperti diberitakan sebelumnya warga Gampong Lambadeuk, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, digegerkan penemuan mayat perempuan dengan kondisi kaki terikat.
Baca juga: Mayat Perempuan Tanpa Busana dengan Kaki dan Tangan Terikat Diduga Korban Pembunuhan di Aceh
Mayat perempuan malang tersebut pertama kali ditemukan di semak-semak dan diketahui oleh Khairul Fattah pada Selasa (14/12/2021).
Pekebun itu merupakan warga kecamatan Peukan Bada.
Tidak lama setelah itu Khairul dan warga lainnya langsung menghubungi Polsek Peukan Bada.
Diolah dari artikel yang telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Jasad Perempuan yang Ditemukan di Lambadeuk Ternyata Sudah 24 Hari Disimpan di Rumah Pelaku