Jumat, 3 Oktober 2025

HH Sempat Simpan Jasad Mantan Istrinya Berhari-hari di Rumah Sebelum Membuangnya di Pinggir Hutan

Saat mengeksekusi mantan istrinya pada Kamis 18 November 2021 lalu, tersangka HH, sempat menaruh mayat korban di bawah kasur tempat tidurnya.

Editor: Dewi Agustina
For Serambinews.com
Sesosok mayat perempuan dengan kondisi kaki dan tangan terikat di Gampong Lambadeuk, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar dievakuasi pada Selasa (14/12/2021) dinihari. 

Laporan Wartawan Serambi, Misran Asri

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Sesosok mayat perempuan NZ (47) ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di Lambadeuk, Peukan Bada, Aceh Besar.

Korban adalah seorang ibu rumah tangga warga Lambhuk, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh.

Kini Sat Reskrim Polresta Banda Aceh masih menyelidiki motif di balik peristiwa pembunuhan ini.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK melalui Kasat Reskrim, AKP M Ryan Citra Yudha SIK saat dikonfirmasi Serambinews.com, Jumat (17/12/2021) menyatakan penyidik Sat Reskrim Polresta Banda Aceh telah mengamankan seorang diduga sebagai pelaku pembunuhan.

Tersangka ditangkap pada Rabu (15/12/2021) malam atau kurang dari 48 jam tersangka diduga pembunuh perempuan malang tersebut.

Tersangka pelaku ternyata adalah mantan suami korban, yakni HH (49).

Untuk motif pembunuhan, Kasat Reskrim AKP Ryan mengatakan, kasus tersebut masih dalam pengembangan.

Simpan Mayat di Sejumlah Tempat

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP M Ryan Citra Yudha SIK, dalam konferensi pers yang di Mapolresta Banda Aceh, Senin (20/12/2021) menjelaskan kronologis kasus pembunuhan tersebut.

Sesosok mayat perempuan dengan kondisi kaki dan tangan terikat di Gampong Lambadeuk, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar dievakuasi pada Selasa (14/12/2021) dinihari.
Sesosok mayat perempuan dengan kondisi kaki dan tangan terikat di Gampong Lambadeuk, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar dievakuasi pada Selasa (14/12/2021) dinihari. (For Serambinews.com)

Tersangka HH rupanya sempat menyimpan jasad mantan istrinya itu selama 24 hari di rumahnya.

Saat mengeksekusi mantan istrinya pada Kamis 18 November 2021 lalu, tersangka HH, sempat menaruh mayat korban di bawah kasur tempat tidurnya.

Setelah membersihkan darah korban yang berceceran di lantai, selanjutnya HH menggali tanah di kamar mandinya.

Di tanah dalam kamar mandinya itulah, jasad korban dikubur selama 5 hari.

Karena menebarkan bau menyengat, tersangka kemudian membeli kapur barus, minyak lampu dan obat nyamuk.

Tujuannya untuk mengalahkan bau menyengat yang mulai ditimbulkan dari jasad mantan istrinya yang dikubur tersebut.

Berselang beberapa hari mayat korban dikubur di kamar mandi rumahnya, pada Minggu, 5 Desember 2021.

Sat Reskrim Polresta Banda Aceh masih menyelidiki motif di balik peristiwa pembunuhan yang dilakukan HH terhadap mantan istrinya HZ di Aceh.
Sat Reskrim Polresta Banda Aceh masih menyelidiki motif di balik peristiwa pembunuhan yang dilakukan HH terhadap mantan istrinya HZ di Aceh. (For Serambinews.com)

Saat itu seorang teman tersangka bernama Anda datang ke rumah HH.

Lalu, rekan tersangka ini sempat menanyakan bau busuk dari dalam rumah tersangka.

Namun pelaku berdalih bau tersebut berasal dari obat nyamuk.

Baca juga: Mayat yang Ditemukan di Sungai Serayu Cilacap Korban Tabrak Lari dari Bandung

Tanpa mempersoalkannya, rekan tersangka berlalu meninggalkan rumah pelaku.

Pada malam harinya, Senin, 6 Desember 2021, tersangka HH menggali kembali tanah di kamar mandinya tempat korban dikubur.

Tersangka khawatir ada orang lain yang mengetahui perbuatannya itu.

Lalu, jasad korban yang mulai menimbulkan bau menyengat itu diangkat kembali untuk dibersihkan.

Setelah dianggap bersih, selanjutnya tersangka HH membalut jasad NZ menggunakan mantel jas hujan hijau.

Kemudian melapisi mayat tersebut menggunakan selimut tebal dan mayat mantan istrinya itu sempat bertahan 5 hari lagi di dalam rumah tersangka sampai Sabtu, 11 Desember 2021.

Selama 5 hari untuk menutupi bau dari mayat korban, tersangka selalu membakar sampah dan menaburkan kapur barus dan minyak lampu ke jasad.

Di tanggal yang sama, yakni Sabtu 11 Desember 2021, sekitar pukul 06.30 WIB, tersangka mengambil sepeda motor Yamaha Mio Soul milik orang tuanya untuk mencari goni guna memasukkan korban ke dalam karung tersebut.

Setelah mendapatkan goni dan mayat korban telah dimasukkan ke dalam goni, selanjutnya tersangka menaiki jasad tersebut ke bagian tengah sepeda motor itu dan membuangnya di pinggir hutan Gampong Lambadeuk, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.

Pada Selasa, 14 Desember 2021, mayat perempuan malang itupun ditemukan oleh seorang pekebun, yang merupakan warga setempat.

"Hal lainnya yang dilakukan oleh tersangka HH, yakni menggunting rambut jasad mantan istrinya dengan gunting dan pisau silet dengan tujuan agar tidak bisa dikenali saat ditemukan," kata Kasat Reskrim AKP Ryan.

Seperti diberitakan sebelumnya warga Gampong Lambadeuk, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, digegerkan penemuan mayat perempuan dengan kondisi kaki terikat.

Baca juga: Mayat Perempuan Tanpa Busana dengan Kaki dan Tangan Terikat Diduga Korban Pembunuhan di Aceh

Mayat perempuan malang tersebut pertama kali ditemukan di semak-semak dan diketahui oleh Khairul Fattah pada Selasa (14/12/2021).

Pekebun itu merupakan warga kecamatan Peukan Bada.

Tidak lama setelah itu Khairul dan warga lainnya langsung menghubungi Polsek Peukan Bada.

Diolah dari artikel yang telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Jasad Perempuan yang Ditemukan di Lambadeuk Ternyata Sudah 24 Hari Disimpan di Rumah Pelaku

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved