UPDATE Kasus Istri Tahanan Diduga Diperas Penyidik Polsek Helvetia, Polisi Ungkap Hasil Pemeriksaan
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap anggotanya, Tomi mengaku tidak menemukan adanya bukti terkait dugaan kasus pemerasan.
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Propam Polrestabes Medan memeriksa sejumlah penyidik Polsek Helvetia terkait adanya laporan dugaan pemerasan dan penganiayaan dari istri seorang tahanan, bernama Eva Susmar.
Kasi Propam Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Tomi mengatakan pemeriksaan diadakan setelah adanya isu yang mencuat soal dugaan pemerasan tahanan.
Ia mengatakan pihaknya langsung memeriksa sejumlah penyidik yang menangani kasus suami Eva Susmar bernama Ramli.
"Kami dari Propam Polrestabes Medan, sudah memanggil dan memeriksa oknum tersebut, sudah kita lakukan pemeriksaan," kata Muhammad Tomi saat hadir di Polsek Helvetia, Jumat (17/12/2021).
Ia mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap anggotanya, pihaknya mengaku tidak menemukan adanya bukti terkait hal tersebut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, belum ditemukan atau tidak adanya bukti, artinya tidak bisa dibuktikan oknum tersebut melakuan pemerasan, meminta uang atau penganiayaan, tidak bisa dibuktikan," ujarnya.
Tomi menyebutkan bahwa selama suaminya ditahan, Eva berupaya memohon kepada penyidik agar meringankan hukuman suaminya.
Padahal, Eva sendiri sempat mengaku, oknum penyidik ini mendatangi rumahnya dan menawarkan keselamatan untuk suaminya, agar tidak ditembak dengan menyetor uang sebesar Rp 2 juta.
Eva juga sempat mengaku polisi menawarkan untuk menghilangkan sejumlah laporan di Polsek Helvetia, dengan membayar uang perlaporannya itu sebesar Rp 5 juta.
"Tapi supaya tau saja, keluarga korban sangat aktif, dia berupaya berulang kali menjumpai penyidik, dia berusaha memohon meminta supaya diringankan, jadi aktif sekali dia," tuturnya.
Tomi menambahkah bahwa Propam Polrestabes Medan hanya memeriksa anggota dan istri Ramli saja.

Tetapi, menurut pengakuan Eva sendiri, saat empat orang anggota Polsek Helvetia mendatangi rumahnya dan meminta sejumlah uang agar suaminya tidak ditembak, keluarga yang lain juga ikut mendengarkan.
"Ada diperiksa (Eva), dari propam sudah kita lakukan pemanggilan terhadap keluarga, sudah kita interogasi, kita minta juga keterangan dari keluarganya," tuturnya.
"Saksi-saksi lain sejauh ini, kalau saksi pengadu sementara sampai sekarang kita hanya lakukan pemeriksaan terhadap pengadu (Eva), saksinya belum," sambungnya.
Selain memberikan keterangan, Tomi juga menghadirkan Ramli dan rekannya Abdul.
Terlihat, kondisi Ramli sehat tanpa adanya bekas lebam, sementara rekannya Abdul terlihat tidak mampu berdiri, lantaran luka tembakan di kedua kakinya.
"Kita juga sudah hadirkan Si Ramli, ini yang dikatakan yang dianiaya, ciri-ciri fisiknya, katanya ada juga ditembak, tidak ada bekas aniaya, bersih badannya, mukanya juga tidak ada lebam-lebam," ujarnya.
Mengaku Diperas
Kasus ini berawal saat suami Eva, Ramli ditangkap 7 Desember 2021 sekira pukul 08.00 WIB.
Pada Kamis, 9 Desember 2021, Eva bersama keluarganya mendatangi Polsek Helvetia.
Saat itu ia melihat suaminya dihadirkan dalam kondisi babak belur.
Baca juga: Tahanan Polrestabes Medan Mengaku Diperas: Kalau Tidak Bayar Tidur di Kamar Mandi
"Bagian pipi sebelah kanannya bengkak dan memerah. Bagian kening sebelah kiri benjol dan diperkirakan sebesar uang koin Rp 500. Bagian pergelangan tangan luka-luka lecet. Kedua lengan bagian bawah luka-luka dan bengkak atau memar," ucapnya.
Heran bercampur sedih melihat kondisi suaminya babak belur, Eva bertanya pada polisi mengapa kondisi suaminya sampai seperti itu.
Kojek yang kondisinya masih babak belur mengatakan bahwa ini perbuatan dari para penyidik tersebut.
Tak lama kemudian, Juper bernama Kompri Sembiring mengatakan bahwa kondisi babak belur itu masih lumayan.
"Oh, masih syukur gitu, untung saja tidak kami tembak," kata Kompri Sembiring menakut-nakuti.
"Saya bilang saat itu, ya jangan kayak gini pak. Malah dibilang dia, namanya dia melakukan kejahatan,"” ucapnya.
Kala itu, Kompri Sembiring menyampaikan barang bukti kasus Ramli alias Kojek ada sebanyak lima unit sepeda motor.
Pernyataan itu pun langsung dibantah oleh Kojek.
Kojek mengatakan dia hanya pernah menerima tiga unit motor.
Eva telah mengunjungi Ramli lagi pada hari ini. Menurut Eva, kondisi suaminya sudah berangsur membaik.
"Kondisinya, mungkin karena sudah lebih delapan hari, memang lukanya itu sudah nggak terlalu bengkak, cuma masih ada bekas memar-memar," ujarnya.
"Di bagian lengan, dan wajah memang sudah agak kurang. Memang hari Kamis awal kami datang itu lebih bengkak lagi," tambah Eva.
Terkait hal ini Propam Polrestabes Medan mengerahkan pengamanan internal (Paminal) menindaklanjuti dugaaan pemerasan yang dilakukan oknum Polsek Helvetia, Medan, Sumatera Utara.
Oknum Polsek Helvetia disebut berusaha memerasa istri tahanan dengan meminta uang Rp 2 juta.
Uang tersebut sebagai jaminan agar tahanan tidak ditembak di kakinya.
Kejadian tersebut dialami oleh Eva Susmar Munthe yang suaminya ditahan di Polsek Helvetia.
"Semalam Paminal sudah turun ke Polsek untuk meminta keterangan terkait kasus itu. Tapi sampai saat ini kita masih menunggu keterangan dari Paminal," kata Kasi Propam Polrestabes Medan, Kompol Tommy kepada Tribun Medan, Kamis (16/12/2021).
"Makanya sampai saat ini kita masih melidik persoalan tersebut," tambahnya.
Jawaban Polsek
Polsek Helvetia membantah personelnya berusaha memeras istri tahanan dengan meminta uang Rp 2 juta.
"Kalau permintaan uang itu tidak ada, tidak pernah kami minta uang kepada tahanan. Apalagi untuk agar tersangka tidak ditembak dan pengurangan barang bukti," kata Kanit Reskrim Polsek Helvetia, Iptu Theo, Rabu (15/12/2021).
Kata Theo, Ramli ditangkap karena membantu pencuri motor bernama Abdul membuatkan kunci T.
Baca juga: Jawaban Polsek Helvetia Medan Terkait Anggotanya yang Dilaporkan Karena Diduga Peras Istri Tahanan
Theo menyebut, Ramli diamankan setelah penyidik melakukan pengembangan terhadap Abdul.
Ramli ditangkap di Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, Selasa (9/12/2021).
"Penangkapan Ramli memang dilakukan oleh petugas kami, untuk lokasinya di Jalan Gatot Subroto. Pada saat itu, kami interogasi memang dia yang memberikan kunci T kepada tersangka Abdul," ujarnya.
Theo mengatakan, bahwa Ramli telah lima kali menerima sepeda motor curian dari Abdul.
Namun, polisi hanya mengamankan dua unit motor dari Ramli alias Kojek.
Satu unit hasil curian, satu lagi dipakai Ramli saat ditangkap.
"Dari delapan laporan terhadap Abdul, Ramli ini sudah lima kali menerima sepeda motor hasil curian. Dua sepeda motor yang kita amankan," ungkapnya.
Soal surat penangkapan dan penggeledahan, sudah diserahkan pada keluarga.
"Surat penahanan sudah kami serahkan kepada keluarga sehari setelah Ramli ditangkap," tuturnya.
Namun, Theo tak menjelaskan lebih lanjut kenapa Ramli alias Kojek bisa babak belur setelah ditangkap.
Apakah Ramli alias Kojek digebuki oleh penyidik agar mengaku, tidak dijelaskan oleh Theo.
Theo juga tak menjelaskan lebih detail menyangkut nama-nama oknum penyidik yang diduga meminta uang pada Eva Susmar Munthe, istri Ramli alias Kojek.
Terpisah, Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Donal Simanjuntak memastikan semua yang terlibat dalam kasus ancam tembak dan peras keluarga terduga penadah ini akan dijatuhi sanksi tegaas.
"Yang pasti kalau memang ada laporannya nanti, akan kami pelajari. Bila benar akan kami tindak tegas," kata Donald.
Dia tak menjelaskan lebih detail, apakah dalam kasus ini nantinya, Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Helvetia bakal dipanggil.
Sebab, oknum penyidik saat melakukan pemerasan menyebut akan berkoordinasi dengan atasannya di Polsek Helvetia agar meringankan hukuman Ramli alias Kojek, jika keluarga pelaku menyerahkan uang yang diminta.
Komentar LBH
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan berkomentar keras terkait kasus ancam tembak dan peras terduga penadah yang dilakukan penyidik Polsek Helvetia.
Menurut LBH Medan, kasus seperti ini sangat mencoreng citra kepolisian.
"Terhadap dugaan pelanggaran yang demikian, lagi lagi kita sangat menyesalkan. Semakin hari, hastag percuma lapor polisi semakin relevan untuk selalu disuarakan," kata Kepala Divisi Sipil Politik LBH Medan, Maswan Tambak, Rabu (15/12/2021).
Menurutnya, dugaan pelanggaran di kepolisian yang terjadi tak jauh-jauh dari masalah pemerasan, dugaan penyiksaan dan penangkapan serta penahanan unprosedural.
Oleh karena itu, pihaknya meminta supaya jajaran Polda Sumut dan Polrestabes Medan dapat menindak secara hukum.
"Jangan main-main dengan pelanggaran etika profesi kepolisian, karena rohnya kepolisian itu ada di kode etik," ujarnya.
Semakin tidak beretika seorang anggota Polri, kata Maswan, maka akan semakin buruk citra Polri di masyarakat.
Disebutnya, jika benar tembusan surat perintah penangkapan dan penahanan tersebut tidak segera diberikan dan tidak diterima oleh keluarga, maka penangkapan dianggap cacat prosedur.
Sebab, kata Maswan, untuk penangkapan, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 3/PUU-XI/2013 dimaknai surat tersebut harus diberikan tidak lebih dari 7 hari.
"Dugaan pemerasan tersebut juga jauh dari nilai etik anggota Polri. Uniknya permintaan tersebut supaya tidak dilakukan penembakan," bebernya.
Baca juga: Dugaan Pemerasan Polisi di Medan kepada Istri Tahanan: Suami Diancam Ditembak dan Babak Belur
Lebih parah lagi, kata Maswan, jika dugaan penyiksaan tersebut benar adanya.
"Tentu tindakan tersebut menciderai rasa adil bagi korban dan keluarga," sambungnya.
Menurut Maswan, Indonesia sudah meratifikasi konvensi anti penyiksaan, demikian juga Polri yang membuat peraturan Kapolri tentang implementasi hak asasi manusia dalam proses penyidikan.
Seharusnya, lanjut Maswan, melalui dua aturan tersebut anggota Polri harus paham mengamalkannya.
"Jika tidak, Polri dalam beberapa keadaan/permasalahan hukum hanya jadi, tong sampah. Oleh karenanya harus segera ada langkah strategis supaya Polri lebih baik," tegasnya. (cr11/tribun-medan.com)
Diolah dari artikel yang telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul HASIL Pemeriksaan soal Dugaan Istri Tahanan Diperas Penyidik Polsek Helvetia