Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Dugaan Polisi Peras dan Aniaya Tersangka, Propam Polrestabes Medan: Belum Ditemukan Bukti

Polrestabes Medan menyatakan tidak ditemukan bukti terkait dugaan anggota Polsek Medan melakukan pemerasan dan penganiayaan terhadap tersangka

Editor: Daryono
Tribunnews.com
Ilustrasi Polisi 

LBH Medan meminta supaya pengaduan tersebut ditindaklanjuti dan pelaku pemerasan dapat dihukum.

Klarifikasi Propam Polrestabes Medan

Terkait hal tersebut, Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Medan Kompol Tomi mengatakan, pihaknya sudah mengetahui informasi dan pengaduan mengenai pemerasan yang diduga dilakukan anggota Polsek Helvetia.

Menurut Tomi, pihaknya sudah memanggil dan memeriksa oknum penyidik tersebut dan hasilnya tidak ditemukan bukti pemerasan dan penganiayaan.

"Belum ditemukan bukti atau tidak ada bukti (pemerasan dan penganiayaan). Artinya tidak bisa dibuktikan," kata Tomi di Mapolsek Medan Helvetia, Jumat.

Menurut Tomi, dalam kasus ini justru istri atau keluarga dari tersangka R yang aktif menjumpai penyidik untuk memohon agar tersangka mendapatkan keringanan hukuman.

"Harusnya penyidik yang aktif, tapi ini keluarganya yang aktif menjumpai penyidik supaya diringankan," katanya.

Baca juga: Pria Medan Cabuli Putrinya, Terungkap Saat Istri Pergoki Pelaku Bawa Korban ke Kamar Mandi

Tomi kemudian memanggil tersangka R yang dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolsek Medan Helvetia.

Dia meminta R membuka maskernya untuk menunjukkan bahwa tidak ada luka lebam di wajahnya.

"Ini yang dikatakan dianiaya. Tidak ada tanda penganiayaan. Katanya ditembak, ini masih berdiri, enggak ada bekas aniaya. Bersih badannya. Muka tidak ada lebam," kata Tomi.

Meski demikian, menurut Tomi, apabila nantinya terbukti ada anggota polisi yang memeras dan menganiaya, maka akan diberi tindakan tegas.

Sementara itu, Kapolsek Medan Helvetia AKP Heri Sihombing mengatakan, penanganan kasus tersebut masih terus berlanjut.

Mengenai surat penangkapan dan penahanan yang disebut tidak diberikan kepada istri R, Heri mengatakan bahwa surat tersebut ada dan dibuat dalam waktu 1x24 jam.

"Sampai sekarang, istrinya di rumah tak bisa diambil keterangan. Sudah kosong (rumahnya). Kita sampaikan keplingnya kan, itu aturannya. Surat itu ada, 1x24 jam saya tanda tangan. Itu harus," kata Heri.

Menurut Heri, polisi memiliki waktu untuk melakukan proses hukum dan mengirimkan surat keterangan penangkapan atau penahanan setelahnya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved