Senin, 6 Oktober 2025

Diminta Lakukan Pemantauan Terhadap Perilaku Hakim PN Pontianak, KY : Akan Kami Tindaklanjuti

KY juga akan memberikan rekomendasi atau sanksi jika memang terbukti adanya dugaan pelanggaran etik dari hakim yang dimaksud

Tangkapan Layar
Juru Bicara Komisi Yudisial RI (KY) Miko Ginting saat memberikan tanggapan atas aduan Tim Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan melalui tayangan video, Kamis (16/12/2021). 

Lebih lanjut kata mereka, proses persidangan terlihat bergeser dari mengadili peristiwa kekerasan dan perusakan menjadi mengadili keyakinan korban. 

"Hal ini ditandai dengan majelis hakim menghadirkan saksi fakta dari MUI yang tidak ada dalam peritiwa kekerasan pada 3 September 2021," kata mereka.

Sebagai informasi, tim Advokasi untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan ini sendiri tergabung dari YLBHI, Komite Hukum PB JAI, KontraS, Setara Institute, Imparsial, AMAN Indonesia, HRWG, Yayasan Satu Keadilan, Yayasan Inklusif, Paritas Institute, HRW, dan SEJUK.

Atas adanya temuan tersebut, tim advokasi Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan meminta KY untuk melakukan atas proses persidangan tersebut karena diduga adanya pelanggaran kode etik hakim dalam persidangan ini.

Tak hanya itu, pihak tim Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan juga telah menggelar konferensi pers di Kantor Komnas Perempuan Jl. Latuharhari, Jakarta Pusat, pada Rabu (15/12/2021).

"Meminta kepada Komisi Yudisial RI untuk melakukan Pemantauan dan pengawasan atas perkara ini sebagai bentuk Menjaga kehormatan dan keluhuran martabat serta perilaku," tukasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved