Demi Bayar Utang dan Judi Online, Pria di Ogan Ilir Ini Tega Rampok dan Bunuh Adik Angkatnya
Sandi (24) ditangkap polisi karena membunuh adik angkatnya, Mukhsinin (17), di Rantau Panjang, Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
"Sebelum ditangkap polisi, saya sempat mau jual tapi tidak laku," kata dia.
Baca juga: Terkini Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Keponakan Korban Jalani Tes Kejiwaan
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti pisau, lalu barang milik korban yakni motor dan handphone.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy, melalui Kasat Reskrim AKP Shisca Agustina mengatakan, tersangka dijerat pasal berlapis.
"Tersangka dijerat Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan disertai perbuatan pidana dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," jelas Shisca.
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Pria Bunuh Adik Angkat di Ogan Ilir Terlilit Utang Rp 10,7 Juta, Beli Sabu dan Judi Online