Jumat, 3 Oktober 2025

Guru Rudapaksa Santri

Pelaku Rudapaksa Santriwati di Bandung Diusulkan Dihukum Kebiri, Ini Kata KPAI

Publik dibuat geram dengan kasus rudakpaksa belasan santriwati oleh guru yang terjadi di Kota Bandung. Pelaku diketahui bernama Herry Wirawan. 

Penulis: Inza Maliana
Editor: Daryono
Foto: Ist/Tribunjabar
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi. 

"Kalau menurut keterangan dari anak-anak. Mereka itu awalnya menolak, tapi setelah si pelaku itu memberikan bisikan di telinga, korban jadi mau."

"Ada bisikan ke telinga korban dari pelaku setiap mau melakukan itu," ujar Yudi Kurnia saat di wawancarai Tribunjabar.id.

Setelah dibisikkan, korban lalu mau melayani Herry.

Tak sampai di situ saja, bila korban tetap menolak, Herry selalu melontarkan ucapan manis.

"Jangan takut, enggak ada seorang ayah yang akan menghancurkan masa depan anaknya," rayu Herry seperti yang tercantum dalam dakwaan.

Karena perbuatan bejatnya itu, empat korbannya hamil dan melahirkan.

Ulfa 'Ilma, salah seorang santriwati Dayah Istiqamatuddin Darul Mu’arrifah Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar membaca puisi di depan Presiden Jokowi, Kamis (16/9/2021).
Ulfa 'Ilma, salah seorang santriwati Dayah Istiqamatuddin Darul Mu’arrifah Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar membaca puisi di depan Presiden Jokowi, Kamis (16/9/2021). (SERAMBINEWS.COM/ SUBUR DANI)

Ada sembilan bayi yang dilahirkan akibat pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan.

Dia meyakinkan korban yang hamil akibat nafsu bejatnya dengan berjanji akan merawat anak-anak hasil perudapaksaan.

"Biarkan dia lahir ke dunia, Bapak bakal biayai sampai kuliah, sampai dia sudah mengerti, kita berjuang bersama-sama," katanya.

Kepada para korbannya, Herry Wirawan menanamkan doktrin bahwa guru harus selalu ditaati.

"Guru itu Salwa Zahra Atsilah, harus taat kepada guru," kata Herry seperti dikutip dari berkas dakwaan.

(Tribunnews.com/Maliana, TribunJabar.id)

Berita lain terkait Guru Rudapaksa Santri

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved