Oknum Ustaz di Papua Dilaporkan ke Polisi Diduga Lecehkan Sejumlah Santriwati
Oknum Ustaz berinisial S yang juga kepala sekolah di salah satu Yayasan di Timika, dilaporkan ke Polres Mimika.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jabar, Dodi Gazali Emil menyebut aksi bejat HW dilakukan di berbagai tempat.
Pelaku melakukan aksi bejatnya mulai dari di Yayasan KS, Yayasan Pesantren TM.

Kemudian, Pesantren MH, basecamp terdakwa, apartemen TS, dan beberapa hotel di Kota Bandung.
Dalam melancarkan aksinya, HW mengiming-imingi korban dengan berbagai janji.
Dari menjanjikan korban menjadi polisi wanita, pengurus pesantren hingga berjanji akan membiayai kuliah.
"Terdakwa menjanjikan akan menjadikan korban polisi wanita."
"Ia juga menjanjikan membiayai kuliah dan mengurus pesantren," ujar jaksa, dikutip dari Tribun Jabar,Rabu (8/12/2021).
Imbas kasus ini, berbagai kalangan pun mendesak HW tidak hanya dihukum pidana, tetapi juga hukuman kebiri.
Kasus ini sedalam dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.