Jumat, 3 Oktober 2025

Guru Rudapaksa Santri

Kejati Jabar Pertimbangkan Hukum Kebiri Herry Wirawan, Ahli: Itu Bukan Hukuman, Justru Pengobatan

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mempertimbangkan hukum kebiri bagi oknum guru yang rudapaksa 12 santriwati. Ahli justru sebut hal ini.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Nuryanti
Istimewa via Tribun Jabar
Herry Wirawan, guru pesantren di Cibiru, Bandung, Jawa Barat, yang merudapaksa 12 santrinya. 

Warga Kompleks Sinergi Antapani, Kota Bandung, Rizal (42) mengatakan, sejak Herry menyewa rumah untuk dijadikan panti, ia melarang santriwati untuk keluar rumah.

Bahkan, menurut Rizal, jika santriwati hendak berbelanja, mereka akan diantar Herry.

"Anak-anak yang ada di situ usia SD dan SMP. Masih bisa bermain di luar padahal."

"Ini kalau mereka keluar untuk belanja saja, harus diantar Herry. Mereka dilarang bicara sama tetangga."

"Ada sekitar 15 sampai 20 anak di situ yang tinggal, semuanya perempuan," beber Rizal saat ditemui TribunJabar, Jumat (10/12/2021).

Kendati demikian, selama ini aktivitas di panti Herry tersebut terlihat normal dari luar.

Pada waktu-waktu tertentu, anak-anak mengaji di lantai utama rumah tersebut.

"Warga juga sempat heran, kok yang di panti yatim itu perempuan semua, tidak ada laki-lakinya."

"Ya, laki-lakinya Herry saja. Apa boleh begitu secara agama atau bagaimana, warga percaya saja," katanya.

(Tribunnews.com/Whiesa/Faryyanida Putwiliani/Pravitri Retno W) (TribunJabar.id/Muhamad Syarif Abdussalam) (Kompas.com/Kontributor Bandung, Agie Permadi)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved