Guru Rudapaksa Santri
Kejati Jabar Pertimbangkan Hukum Kebiri Herry Wirawan, Ahli: Itu Bukan Hukuman, Justru Pengobatan
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mempertimbangkan hukum kebiri bagi oknum guru yang rudapaksa 12 santriwati. Ahli justru sebut hal ini.
Warga Kompleks Sinergi Antapani, Kota Bandung, Rizal (42) mengatakan, sejak Herry menyewa rumah untuk dijadikan panti, ia melarang santriwati untuk keluar rumah.
Bahkan, menurut Rizal, jika santriwati hendak berbelanja, mereka akan diantar Herry.
"Anak-anak yang ada di situ usia SD dan SMP. Masih bisa bermain di luar padahal."
"Ini kalau mereka keluar untuk belanja saja, harus diantar Herry. Mereka dilarang bicara sama tetangga."
"Ada sekitar 15 sampai 20 anak di situ yang tinggal, semuanya perempuan," beber Rizal saat ditemui TribunJabar, Jumat (10/12/2021).
Kendati demikian, selama ini aktivitas di panti Herry tersebut terlihat normal dari luar.
Pada waktu-waktu tertentu, anak-anak mengaji di lantai utama rumah tersebut.
"Warga juga sempat heran, kok yang di panti yatim itu perempuan semua, tidak ada laki-lakinya."
"Ya, laki-lakinya Herry saja. Apa boleh begitu secara agama atau bagaimana, warga percaya saja," katanya.
(Tribunnews.com/Whiesa/Faryyanida Putwiliani/Pravitri Retno W) (TribunJabar.id/Muhamad Syarif Abdussalam) (Kompas.com/Kontributor Bandung, Agie Permadi)