Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tetapkan 9 Orang Tersangka Kasus Penganiayaan di Trenggalek: 4 Pelaku Masih di Bawah Umur

Polres Trenggalek melakukan proses diversi terhadap empat tersangka anak kasus penganiayaan

Editor: Erik S
Humas BNN
Ilustrasi Polres Trenggalek melakukan proses diversi terhadap empat tersangka anak kasus penganiayaan 

Kapolres Trenggalek AKPB Dwiasi Wiyatputera menjelaskan, para tersangka dan korban merupakan pendekar dua perguruan silat yang berbeda.

Menurut Dwiasi, kasus pengeroyokan tersebut merupakan dampak dari rentetan kasus penganiayaan yang sebelumnya terjadi di Kabupaten Tulungagung.

"Jadi ada dampak dari kejadian di Tulungagung," kata Kapolres, Selasa (7/12/2021).

Sembilan tersangka yang ditangkap adalah AFT (21), MYT (18), AIS (20), RN (19), BW (18), dan empat bocah lain di bawah umur.

Baca juga: Kasus Penganiayaan yang Menewaskan M Diduga Dilatarbelakangi Perselingkuhan

Para tersangka kini dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke-1e dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (fla)

Berita ini telah tayang di Tribun Jatim berjudul:
Empat Tersangka Anak Kasus Penganiayaan di Trenggalek Jalani Proses Diversi dari Polisi

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved