Kamis, 2 Oktober 2025

Curhat Nakes Puskesmas Wawondula Lutim Digugat Pengusaha Ayam Potong Rp 2 Miliar

Mereka digugat oleh pengusaha ayam potong di Pengadilan Negeri (PN) Malili, karena dianggap melanggar UU ITE

Editor: Eko Sutriyanto
Muh AMran Amir/Kompas TV
Hasmawati (33), seorang tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, harus membayar denda sebesar Rp2 miliar 

Dari hasil koordinasi itu, bidang farmasi Dinas Kesehatan Luwu Timur memberitahukan kepada Hasmawati akan melakukan pengambilan sampel kembali dan diuji pada BPOM Palopo.

Lalu, pada Selasa, 21 Mei 2019, Bidang Farmasi Dinas Kesehatan Luwu Timur melakukan inspeksi mendadak ke Kecamatan Nuha dan bertemu dengan pemilik usaha ayam potong yang menggugat.

Dalam pertemuannya dengan Bidang Farmasi, pengusaha tersebut menyerahkan sampel yang dibawa dari tempat usahanya ke petugas Bidang Farmasi Dinas Kesehatan Luwu Timur.

"Hasil pemeriksaan pun diterbitkan yang menunjukkan hasil pemeriksaan negatif formalin," 

Dari kronologi tersebut, "Dimana letak kesalahan saya," tanya Hasmawati.

"Saya sudah melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksi dan bekerja sesuai SOP yang didasari dengan surat perintah dari kepala puskesmas,"

"Saya mengharapkan adanya perlindungan hukum atas kasus yang saya hadapi saat ini," harap Hasmawati.

Terkait kasus ini, Hasmawati mengatakan tenaga kesehatan pastinya membutuhkan perlindungan yang sedang dalam melaksanakan tugas dan perintah.

"Kalau kami dibiarkan, akan berdampak nanti semua teman tenaga kesehatan, mereka pasti takut untuk melaksanakan tugas,"

"Tugas yang kami lakukan jelas untuk melindungi masyarakat, tapi segampang itukah kami digugat," katanya.

Dalam kasus yang dihadapi, lanjut dia, kemarin sudah dikuasakan ke pengacara kabupaten, tetapi kesaksian Hasmawati dan rekannya untuk membela diri tidak pernah sekalipun ke pengadilan.

Lebih lanjut kata dia, tim terpadu ada beberapa SKPD, bukan cuma dinas kesehatan saja.

Tapi  kenyataannya tidak ada yang peduli selama ini, hanya dari dinkes dan organisasi yang membantu.

Perihal keluarnya hasil uji formalin yang keluar sampai terekspos luas di media sosial, "Jelas bukan kami juga yang menyebarkan," katanya.

"Kami sudah melaksanakan perintah ada SP sesuai tupoksi dan SOP, tidak ada perintah yang kami langgar atau bertentangan sedikitpun," 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved