Petugas Dishub Gadungan yang Pungli di Bogor Ditangkap: Barang Bukti Uang Jutaan Rupiah
Aksi petugas dinas perhubungan gadungan di Kabupaten Bogor melakukan aksi pungutan liar atau pungli viral
"Dari pengakuannya JT ini bukan anggota Dishub Kabupaten Bogor dan telah melakukan pemerasan terhadap para pelaku usaha dengan menyodorkan karcis retribusi berupa bukti pembayaran jasa usaha," ungkapnya.
D dalam karcis dicantumkan Perda Kabupaten Bogor No 29 Tahun 2011 tentang jasa usaha dimana para pelaku usaha ini dimintai uang mulai dari Rp 10 ribu hingga Rp 100 ribu.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh polisi.
Baca juga: Oknum Polantas Diduga Pungli di Tol Tanjung Priok, Ditlantas Polda Metro: Itu Video Lama
Termasuk, akan mencari kemungkinan ada tidaknya pelaku lain yang juga beraksi dengan menggunakan modus serupa.
"Kami masih pemeriksaan terhadap JT untuk mengetahui apakah ada pelaku lain yang meminta pungutan kepada para pelaku usaha," kata Andriyanto.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Viral Aksi Petugas Dishub Gadungan di Bogor Lakukan Pungli, Dapat Duit hingga Jutaan Rupiah