Jumat, 3 Oktober 2025

Mahasiswi Bunuh Diri

Sosok Bripda Randy, Oknum Polisi yang Hamili Mahasiswi Mojokerto, Kini Jadi Tersangka dan Ditahan

Berikut ini sosok Bripda Randy, oknum polisi mantan kekasih NW (23), mahasiswi yang bunuh diri di atas makam ayahnya.

Twitter/Surya.co.id Mochammad Romadoni
Tangkapan layar Twitter yang memuat informasi tentang Bripda Randy (kiri) dan lokasi ditemukannya NRW tak bernyawa (kanan). 

Mengutip Kompas.com, ia dikenakan Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Randy diketahui sudah berpacaran dengan NRW sejak 2019.

Berdasarkan hasil pendalaman polisi, Randy sudah menghamili NRW dua kali.

Baca juga: Menteri PPPA Sebut Kasus Kematian Mahasiswi di Mojokerto Bentuk ‘Dating Violence’

Pertama, pada Maret 2020 dan yang kedua di bulan Agustus 2021.

"Keduanya lalu sepakat menggungurkan kandungan saat 2 kali hamil tersebut."

"Pertama saat usia kandungan masih hitungan minggu, dan kedua berusia 4 bulan," terang Slamet.

Dapat Perhatian dari Komisi III DPR RI

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni saat kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI ke Kapolda DI Yogyakarta, Kamis (30/9/2021).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni saat kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI ke Kapolda DI Yogyakarta, Kamis (30/9/2021). (Ist)

Dilansir Kompas.com, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta polisi mengusut tuntas kasus bunuh diri NRW.

Pasalnya, Bripda Randy diduga telah merudapaksa NRW hingga korban hamil.

Sahroni menegaskan, ia secara pribadi akan terus mengawal kasus ini.

"Tidak bisa terus menerus membiarkan negara menjadi tempat yang tidak aman bagi perempuan."

"Pak Kapolri Listyo Sigit maupun Propam harus mengusut dan menghukum pelaku seberat-beratnya, dan saya pribadi akan terus mengawal kasus ini," kata Sahroni melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (4/12/2021).

Baca juga: Kapolri Listyo Sigit dan Sahroni Tanggapi Kasus Mahasiswi Bunuh Diri di Mojokerto

Lebih lanjut, ia mengatakan akhir-akhir ini banyak laporan yang menyebut adanya pengabaian polisi terhadap aduan korban kekerasan seksual.

Ia menyayangkan hal tersebut, mengingat betapa beratnya psikis dan psikologis yang dialami korban.

"Ini sangat tidak bisa diterima, apalagi polisi harusnya menjadi penegak hukum yang mengayomi dan melayani masyarakat."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved