Terdakwa Kasus Sate Sianida Memohon Keringanan Hukuman: Keluarga Saya Orang Tidak Berada
Terdakwa kasus sate sianida, NA (25) memohon kepada majelis hakim agar mendapat vonis ringan.
Editor:
Erik S
Kolase Tribunjogja.com/ Kompas.com/ Miftahul Huda/ Markus Yuwono
NA (25) tersangka kasus paket sate beracun (kiri) dan Bandiman pengemudi Ojol yang anaknya jadi korban paket sate sianida (kanan).
Atas perbuatan yang dia lakukan, NA mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali.
Dia pun memohon kepada hakim untuk memvonis dirinya dengan seringan-ringannya.
"Mohon dengan segala kerendahan hati bapak hakim yang mulia meringankan vonis kepada saya," tutupnya. (Penulis: Santo Ari)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Terdakwa Kasus Sate Sianida di Bantul Memohon Keringanan Hukuman kepada Hakim