Pelaku Percobaan Pencurian di Aceh Singkil Tewas Dianiaya, Polisi Tetapkan 5 Orang Jadi Tersangka
Buntut main hakim sendiri itu, Satreskrim Polres Aceh Singkil menetapkan 5 tersangka usai memeriksa warga yang diduga terlibat penganiayaan itu
Editor:
Eko Sutriyanto
Hingga akhirnya menetapkan lima tersangka.
Berdasarkan penyelidikan polisi lima tersangka, yakni IR (41), S (34), H (38), MS (35), dan S (39) mengakui melakukan kekerasan terhadap Jamilin yang mengakibatkan meninggal dunia.
Dalam peristiwa tersebut polisi juga amankan barang bukti antaralain kayu, besi, tali rafia, handphone dan dua batang talas.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Warga Aceh Singkil Tewas Diamuk Massa, Ini Penyebabnya