Jumat, 3 Oktober 2025

7 Fakta Ayah Cabuli Anak Kandung di Salatiga, Dilakukan Sejak 2009 dan Pernah Dipergoki Ibu Korban

Korban mengalami trauma dan tekanan psikis karena bertahun-tahun menjadi sasaran pemenuhan hasrat biologis sang ayah

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNBANYUMAS/HERMAWAN ENDRA
M (42), buruh harian lepas, dihadirkan dalam gelar perkara kasus persetubuhan kepada anak kandung di Mapolres Salatiga, Rabu (24/11/2021) 

TRIBUNNEWS.COM, SALATIGA - Pria berinsial M (42) dijebloskan ke ruang tahanan  Mapolres Salatiga.

Ia menjadi tersangka kasus pencabulan pada anak kandungnya sendiri.

Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana mengatakan, M merupakan warga Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga.

Berikut fakta-faktanya :

1. Dilakukan sejak 2009

Ia tega melakukan perbuatan bejat tersebut sejak 2009.

Korban, LS, masih berstatus pelajar berusia 16 tahun.

Baca juga: Polresta Padang Tangani 85 Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur hingga November 2021

Perbuatan cabul tersebut dilakukan saat rumah tersangka dalam keadaan sepi.

Setelah itu, korban diancam agar tidak bercerita kepada siapa pun, dan memberi uang kisaran Rp 10.000.

2. Dilakukan di ruang keluarga 

Aksi bejat itu dilakukan pelaku di ruang keluarga di dalam rumahnya.

Awalnya, pelaku sekeluarga pergi ke rumah saudara di Karanganyar.

 Namun, ia dan anaknya pulang berdua.

Saat itulah muncul niat jahat M.

Kejadian yang dilakukan sejak 2009 sampai diketahui pada Minggu 24 Oktober 2021, sekitar pukul 22.00 WIB.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved