Istri Polisi di Sumut Laporkan Suaminya, Mengaku Diselingkuhi Belasan Kali hingga Harta Benda Habis
Seorang istri polisi di Sumatera Utara (Sumut) melaporkan suaminya ke Polda Sumut.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang istri polisi di Sumatera Utara (Sumut) melaporkan suaminya ke Polda Sumut.
Wanita berinisial MH (47) itu melaporkan sang suami atas dugaan perselingkuhan.
Anggota polisi yang dilaporkan itu berinisial Aiptu ARL, bertugas di salah satu Polres di Sumut.
MH menuding suaminya telah belasan kali berselingkuh.
Tak hanya itu, MH juga mengaku menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Saat diwawancara Tribun Medan, sambil menangis MH menceritakan perlakuan suaminya.
"Suami saya berselingkuh bukan kali pertama, kalau saya total sudah 16 kali ia berselingkuh," katanya, Kamis (18/11/2021).
Menurut MH, selain selingkuh, suaminya juga ringan tangan.
Baca juga: Oknum Polisi yang Rudapaksa Istri Tahanan Minta Korban Gugurkan Kandungan: Nanti Nikah Sama Aku
"Saya juga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga, tapi saat itu saya tidak ada surat visum, sehingga (laporannya) tidak jalan," terangnya.
Masih dikatakan MH, harta benda mereka berupa mobil hingga kapal tangkap ikan habis setelah suaminya selingkuh.
"Semua habis, mulai dari mobil ditarik showroom, kapal tangkap ikan empat unit terjual," ujarnya, dilansir Tribun Medan.
Bahkan, kata dia, Surat Keputusan (SK) Pegawai Negeri Sipil (PNS) milik MH juga sering digadaikan.
"Bolak balik digadaikan SK PNS saya, kalau saya hitung ada tiga kali. Sekarang habis semua tinggal membayari utang saja," ucapnya.
Tak hanya itu, lanjut MH, tanah dan emas juga terjual setelah suaminya berselingkuh dan menikah siri.
"Kami pernah menggerebek dia (Aiptu ARL) dengan selingkuhannya sedang makan di satu tempat."
"Saya punya videonya, bulan September kemarin dia nikah siri," terangnya.
Baca juga: Oknum PNS di Aceh Tengah Gugat Ibu Kandung Karena Harta Warisan
Kasus tersebut kemudian dilaporkan MH ke Polda Sumut dan Mabes Polri.
Laporan MH tertuang dalam bukti lapor nomor: STTLP/185/X/2021/SPKT tanggal 4 Oktober 2021.
Kasubbag Humas Polres di Sumut, Iptu R Sormin membenarkan bahwa Aiptu ARL merupakan anggota di Polres tersebut.
Kasus laporan dugaan perselingkuhan yang diduga dilakukan Aiptu ARL masih dalam proses penyelidikan.
"Masih dalam proses," katanya.
Terkait dengan hal itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut angkat bicara.
Baca juga: Suami Pukul Istri Lalu Lempar Kursi, Gara-gara Cemburu Korban Sering Main HP hingga Curiga Selingkuh
Diberitakan Tribun Medan, anggota Kompolnas, Yusuf mengatakan, bahwa pihaknya telah mendapat klarifikasi atas pemberitaan terkait oknum polisi yang diduga berselingkuh.
"Pada saat ini masalah tersebut sedang dalam penanganan oleh Propam Polda Sumut."
"Tentu kita mendukung langkah Propam tersebut dan terus mendorong agar permasalahan tersebut segera dituntaskan," ujarnya, Kamis (18/11/2021).
Dijelaskan Yusuf, dari aspek kode etik profesi Polri, jika benar ada dugaan perselingkuhan oleh oknum tersebut, maka dapat dikatakan sebagai dugaan pelanggaran etika kepribadian dalam Kode Etik.
"Namun ketika dugaan perselingkuhan tersebut terjadi sesama oknum, maka bisa dipandang sebagai pelanggaran disiplin."
"Dalam hal ini, apabila terbukti adanya perselingkuhan, maka kita menyarankan agar dijadikan sebagai pelanggaran Kode Etik profesi Polri, patut diberikan sanksi yang tegas.
"Selain itu, jika nantinya benar-benar terbukti, kedua oknum tersebut dilakukan pembinaan."
"Terkait rumah tangga di antaranya, diupayakan untuk dirukunkan kembali kepada istrinya," jelasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Isak Tangis Istri Polisi Aiptu ARL Diselingkuhi Hingga 16 Kali, Curhat Suaminya Sudah Menikah Siri, Anggota Polres Sibolga Dituding Selingkuh, Istri Sah Kesal Harta Habis Karena Istri Siri dan POLISI di Sibolga Diduga Selingkuh hingga Bikin Istri Sah Nangis-nangis, Begini Tanggapan Kompolnas
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Tribun-Medan.com/Muhammad Fadli Taradifa)