Pasangan Pemeran Video Syur di Ambon Dipulangkan, Ini Alasan Polda Maluku
Hasil pemeriksaan selama 5 jam, Selasa (16/11/2021), terdapat unsur pidana dalam aksi yang menggemparkan warga Kota Ambon itu
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
TRIBUNNEWS.COM, AMBON - JP (25) dan kekasihnya VWS (20), dua pemeran video porno, yang beredar luas di media sosial sejak Senin (15/11/2021) dibebaskan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku.
Polisi masih mempertimbangkan penerapan restorative justice dalam menangani kasus video porno ini.
Ini jadi pertimbangan sehingga kedua terduga pelaku pornografi dipulangkan.
Hasil pemeriksaan selama 5 jam, Selasa (16/11/2021), terdapat unsur pidana dalam aksi yang menggemparkan warga Kota Ambon itu.
Namun, penyidik mengedepankan pendekatan restorative justice.
Baca juga: Adegan Syur Selebgram Ambon dan Pacarnya Viral di Media Sosial, Ini Penjelasan Polisi dan TNI
Restorative Justice sendiri merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan pelaku dengan korban dan masyarakat untuk mencari solusi dan kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat.
Meski tengah dipulangkan, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, baru akan diputuskan kemudian penggunaan restorative justice ataukah akan diproses hukum.
“Memang unsur pidananya ada, tapi kita juga kan ada restorative justice itu, makanya kita masih pelajari.
Kedua orangtuanya sudah sepakat untuk mengawinkan mereka,” ujar Kombes Pol Eko Santoso saat dikonfirmasi tribunAmbon.con via telepon, Rabu (17/11/2021) Siang.
"Kita masih dalami dan pelajari, apakah bisa menerapkan, restorative justice atau tidak,” imbuhnya.
Diberitakan, video pornografi JP dan VWS beredar luas di media sosial sejak Senin (15/11/2021).
Video tersebut diduga sengaja disiarkan secara langsung melalui aplikasi live streaming di salah satu Hotel di kota Ambon pada 12/11 2021.
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Kedua Pelaku Video Mesum di Kota Ambon Dipulangkan, Begini Penjelasan Polisi