Kerap Berutang dan Main Medsos, Istri di Bandung Dianiaya Suami Pakai Golok, Ini Pengakuan Pelaku
Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terjadi di Desa Cipedes, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Sementara tersangka ET mengaku, tega melakukan hal itu karena istrinya selingkuh, minjam uang.
"Main handphone facebookan, selingkuhnya sudah 6 tahun, iya dia maen medsos, saya cemburu," katanya.
ET mengatakan, menganiaya istrinya menggunakan golok karena kesal.
"Sekarang menyesal karena saya sudah melakukan itu kepada istri saya," katanya.
Menurut ET, ia belum pernah memergoki istrinya sekingkuh secara langsung.
"Tapi ketahuan di facebook saja," ucapnya.
Indra menegaskan, atas perbuatan tersebut pelaku dapat di sangkakan telah melakukan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat 2 UU RI No. 23 Tahun 2004 Sub. Pasal 351 ayat 1 KUHPidana.
"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Suami Aniaya Istri Pakai Golok, Cemburu Istri Main Medsos, Ngaku Sudah 6 Tahun Diselingkuhi
(TribunJabar.id/Lutfi Ahmad Mauludin)