5 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kejar-Kejaran yang Melibatkan Penagih Hutang di Banyumas
Sopir Mitsubishi Pajero bernomor polisi B 800 KSU ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata airgun dan senjata tajam
Setelah berhasil merebut parang, sopir Pajero bersama tiga lainnya berusaha kabur. Satu penumpang Pajero tertinggal di lokasi.
Sedangkan satu debt collector sempat memukul kaca mobil menggunakan parang sehingga kejar-kejaran pun terjadi.
Baca juga: Ini Aplikasi Fintech yang Digunakan 4 Debt Collector Pinjol yang Diamankan di Cengkareng
Saat melintas di underpass Jenderal Soedirman, karena jalan ramai, pengemudi Pajero mengerem mendadak.
Akibatnya, mobil Ayla bernomor polisi E 1725 LD yang dikemudikan debt collector menabrak bagian belakang mobil Pajero.
Hingga akhirnya, aksi kejar-kejaranpun bisa dihentikan di wilayah Ajibarang. (Tribunbanyumas/jti)
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Aksi Kejar-kejaran Penagih Utang di Banyumas Berakhir di Kantor Polisi, 5 Orang Jadi Tersangka