Jumat, 3 Oktober 2025

5 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kejar-Kejaran yang Melibatkan Penagih Hutang di Banyumas

Sopir Mitsubishi Pajero bernomor polisi B 800 KSU ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata airgun dan senjata tajam

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNBANYUMAS/DOK HUMAS POLRESTA BANYUMAS
Penyidik Satreskrim Polresta Banyumas memeriksa tersangka aksi kejar-kejaran yang membahayakan pengguna jalan, di Mapolresta Banyumas, Selasa (16/11/2021). 

Setelah berhasil merebut parang, sopir Pajero bersama tiga lainnya berusaha kabur. Satu penumpang Pajero tertinggal di lokasi.

Sedangkan satu debt collector sempat memukul kaca mobil menggunakan parang sehingga kejar-kejaran pun terjadi.

Baca juga: Ini Aplikasi Fintech yang Digunakan 4 Debt Collector Pinjol yang Diamankan di Cengkareng

Saat melintas di underpass Jenderal Soedirman, karena jalan ramai, pengemudi Pajero mengerem mendadak.

Akibatnya, mobil Ayla bernomor polisi E 1725 LD yang dikemudikan debt collector menabrak bagian belakang mobil Pajero.

Hingga akhirnya, aksi kejar-kejaranpun bisa dihentikan di wilayah Ajibarang. (Tribunbanyumas/jti)

Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Aksi Kejar-kejaran Penagih Utang di Banyumas Berakhir di Kantor Polisi, 5 Orang Jadi Tersangka

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved