5 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kejar-Kejaran yang Melibatkan Penagih Hutang di Banyumas
Sopir Mitsubishi Pajero bernomor polisi B 800 KSU ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata airgun dan senjata tajam
Laporan Wartawan Tribun Banyumas Permata Putra Sejati
TRIBUNNEWS.COM, PURWOKERTO - Polisi menetapkan 5 tersangka dalam kasus kejar-kejaran antara penagih utang dengan pria yang ditagih di Banyumas yang sempat diwarnai aksi penganiayaan, Jumat (12/11/2021).
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry, Selasa (16/11/2021) mengatakan, kelima tersangka terdiri 4 debt collector dan satu tersangka merupakan sopir Pajero yang dikejar debt collector ini.
Empat debt collector ini yakni KRT (33), warga Kecamatan Sokaraja; AK (37), warga Kecamatan Ajibarang; HP (35) dan OK (34), warga Kecamatan Karanglewas.
Sedangkan sopir Mitsubishi Pajero yang dijadikan tersangka yakni IL (38), warga Bekasi.
Hasil pemeriksaan, empat debt collector ini melakukan pengeroyokan dan perampasan.
Baca juga: Karier Meroket Calon KSAD Letjen Dudung, Keras ke FPI hingga Sikat Debt Collector di Jabodetabek
Sopir Mitsubishi Pajero bernomor polisi B 800 KSU ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata airgun dan senjata tajam berupa parang dan mandau.
"Dari keterangan yang menggunakan Pajero ini, senjata-senjata yang dibawa ini untuk jaga-jaga. Dia dari Bekasi dan ikut salah satu ormas," imbuhnya.
Berry mengungkapkan kronologi kejadian bermula saat lima penumpang mobil Pajero tengah makan di depan SMA Negeri 3 Purwokerto.
Tiba-tiba, mereka didatangi empat debt collector yang menggunakan mobil Daihatsu Ayla.
Mereka berniat meminta mobil Pajero tersebut.
Para debt collector ini memaksa masuk mobil Pajero untuk mengecek namun, di dalam mobil, terjadi percekcokan.
Seorang penagih utang tersebut sempat melakukan pemukulan.
Seorang di antara debt collector itu juga meraih parang yang ada di dalam mobil tersebut.
"Sempat terjadi tarik-menarik parang tersebut," jelasnya.