Jumat, 3 Oktober 2025

Remaja di Serang Dirudapaksa Kakek 73 Tahun, Aksi Pelaku Dipergoki Keluarga Korban

Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kota Serang, Banten. Korbannya adalah remaja putri Sementara pelakunya adalah kakek 72 tahun.

Editor: Endra Kurniawan
Tangkap layar kanal YouTube Banten
Tersangka AD (berbaju oranye) saat diamankan oleh pihak kepolisian lantaran tega merudapaksa seorang remaja. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kota Serang, Banten.

Diketahui yang menjadi korbannya adalah remaja putri sebut saja Melati namanya.

Sementara pelakunya adalah kakek 73 tahun.

Pria berinisial AD itu tega menodai Melati.

Mirisnya lagi, aksi bejat dilakukan berulang kali.

Baca juga: Seorang Duda Tega Rudapaksa Bocah 14 Tahun, Berdalih Sering Nonton Konten Dewasa di Bigo Live

Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea membenarkan kasus ini.

Ia mengatakan, AD sudah diamankan untuk dimintai pertanggungjwabkan perilakunya.

Sedangakan kasus berlangsung pada (19/10/2021) di kediaman korban dan juga pelaku.

Pelaku diketahui bertetangga dengan korbannya.

"Sering main, kenal keluarganya, sering ketemu," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Serang Kota, Senin (15/11/2021).

Baca juga: Seorang Duda Tega Rudapaksa Siswi SMP Berulang Kali, Tiba-tiba Masuk ke Rumah saat Korban Nonton TV

Maruli menceritakan, kronologi kejadian bermula ketika AD memanggil korban ke rumahnya.

Lantas pelaku langsung memaksa korban untuk melayani hawa nafsunya, dan mengancamnya menggunakan pisau dapur.

"Perbuatan cabul yang menyetubuhi. AD mengatakan lakukan perbuatannya 4 kali, namun pengakuan korban sebanyak 6 kali," sambungnya.

Saat merudapaksa, ternyata keluarga korban memergoki aksi bejatnya.

"Keluarganya lapor ke polisi, kita periksa," terangnya.

Baca juga: Pemuda Tega Rudapaksa Pacar Berusia 13 Tahun, Korban Diajak Tinggal Bersama Lalu Disuruh Kerja

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved