Pria di Sidrap Rudapaksa Pacarnya yang Masih di Bawah Umur, Korban juga Disuruh Kerja Hidupi Pelaku
Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Pelakunya pemuda yang tega menodai pacarnya sendiri.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pemuda 25 tahun berinisial MA.
Sementara korbannya merupakan pacar dari pelaku sebut saja Mawar namanya.
Kini Mawar sendiri masih berusia 13 tahun.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi membenarkan kasus ini.
Baca juga: Oknum Polisi yang Rudapaksa Istri Tahanan Minta Korban Gugurkan Kandungan: Nanti Nikah Sama Aku
Ia mengatakan, pelaku merupakan pria asal Kampung Pisangan Poncol, Jakarta.
Korbannya merupakan warga Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
Namun, MA tinggal di rumah kos yang ada di Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.
Saat penangkapan, ia terlebih dahulu diamankan personel Polsek Duapitue Sidrap pada Sabtu, (13/11/2021) sekira pukul 21.30 Wita.
Kemudian unit PPA Satreskrim Polres Pinrang datang menjemput pelaku dan dibawa ke Mapolres Pinrang untuk dilakukan pemeriksaan.
Saat ini, MA telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: 2 Remaja Dirudapaksa 12 Pemuda, 1 Korban Pendarahan, Para Pelaku Ditangkap saat Nongkrong Bareng
Deki Marizaldi mengatakan, korban dan tersangka merupakan sepasang kekasih (berpacaran).
"Pelaku MA ini kemudian mengajak korbannya untuk tinggal bersama di kosnya," kata AKP Deki.
Ia menuturkan, korban pun tinggal bersama dengan pelaku dan terjadilah persetubuhan tersebut.
"Korban sudah tiga kali disetubuhi pelaku di sebuah kamar kost di Pinrang. Berawal pada November 2021," ungkapnya.
Baca juga: UPDATE Oknum Polisi Rudapaksa Istri Tahanan, Minta Korban Gugurkan Kandungan hingga Uang Rp150 Juta