2 Anak di Bawah Umur di Kota Serang Jadi Korban Pencabulan Terapis, Ini Modus Pelaku
MH ditangkap pada Rabu (10/11/2021) pukul 16.30 WIB di kediamannya di Cipocok beberapa hari setelah kejadian
MH mengaku ia mengancam para pelaku sehingga korban takut saat dicabuli.
"Saya enggak kasih uang, saya ancam dan korban takut," paparnya.
Pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 82, dengan sanksi berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Modus Ajak Ngopi, Terapis Asal Kota Serang Paksa 2 Bocah Laki-Laki Turuti Nafsunya