Sabtu, 4 Oktober 2025

2 Anak di Bawah Umur di Kota Serang Jadi Korban Pencabulan Terapis, Ini Modus Pelaku

MH ditangkap pada Rabu (10/11/2021) pukul 16.30 WIB di kediamannya di Cipocok beberapa hari setelah kejadian

Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Banten.com/Mildaniati
Seorang terapis asal Cipocok Jaya, Kota Serang mencabuli 2 bocah laki-laki 

MH mengaku ia mengancam para pelaku sehingga korban takut saat dicabuli. 

"Saya enggak kasih uang, saya ancam dan korban takut," paparnya.

Pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 82, dengan sanksi berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Modus Ajak Ngopi, Terapis Asal Kota Serang Paksa 2 Bocah Laki-Laki Turuti Nafsunya

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved