Pelaku Curas di Lampung Ditangkap Saat Pulang Kampung, Jadi Buron Selama 4 Tahun
Kawanan pelaku sempat mengancam akan menembak lalu mengasak 2 buah Handphone dan 2 motor milik korban
Editor:
Eko Sutriyanto
"Kemudian tersangka dibawa ke Mako Sat Reskrim Polres Way Kanan untuk di lakukan Intrograsi dan Penyidikan lebih lanjut."
"Atas perbutannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” tandas IPTU Des Herison Syafutra. ( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul DPO 4 Tahun, Pelaku Curas Way Kanan Lampung Ditangkap Polisi Saat Pulang Kampung