Sales Wanita di Dealer Motor Terkemuka Surabaya Tipu 30 Korban, Total Kerugian Rp 385 Juta
Sales wanita dari dealer sepeda motor yang berkantor di Surabaya ditangkap Tim Anti Bandit Polsek Wiyung, begini kejahatan yang dilakukannya.
Namun, statusnya bukan pegawai atau karyawan tetap, melainkan pekerja kontrak (outsourching).
Akibat perbuatan lancung tersebut, pelaku bakal dikenai Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan atau Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan. Diancam dengan pidana penjara, paling lama 4 tahun.
"Tersangka sudah kerja di dealer kurang lebih sejak 2016. Praktik ini dilakukan tahun 2020. Uangnya, sesuai keterangan tersangka, untuk kebutuhan sehari-hari. Si tersangka belum berkeluarga," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Wanita Asal Bangkalan Tipu 30 Korban di Surabaya dan Gresik, Kerugian Rp 385 Juta, Begini Modusnya,