Sabtu, 4 Oktober 2025

Pria yang Meracun Ibu Muda di Klaten Ternyata Ikut Melayat hingga ke Pemakaman Korban

Setelah membeli racun, pelaku ke rumahnya dan menumbuk racun itu sendiri dan dimasukkan ke botol

Editor: Eko Sutriyanto
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo, Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Eddy Suryana bersama tersangka pembunuh IRT di Klaten Sarbini (43), di Mapolres Klaten, Rabu (3/11/2021). 

Laporan  Wartawan Tribun Jogja Almurfi Syofyan

TRIBUNNEWS.COM, KLATEN - Fakta baru terungkap dalam kasus meninggalnya seorang ibu muda seusai meminum air di dalam kulkas rumahnya, di Dukuh Panggang Welut, Desa Taji, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Jajaran Polres Klaten berhasil menangkap terduga pelaku serta mengungkap motif di balik aksi pelaku.

Polisi pun mengungkap kronologi serta modus yang digunakan pelaku, hingga akhirnya mengakibatkan Hany Dwi Susanti, meninggal dunia setelah meminum air yang diduga telah diracun.

Pelaku yang ditangkap oleh jajaran Polres Klaten berinisial S (48).

Diketahui, pelaku ternyata masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban.    

Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo menyebut jika modus dari pelaku dalam menghilangkan nyawa korbannya dengan mencampur racun ke dalam minuman.

"Modusnya, tersangka menghilangkan nyawa korban dengan menebarkan racun," jelas Kapolres saat konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (3/11/2021).

Baca juga: Kisah Heroik Bocah 9 Tahun Telepon 911 saat Orang Tua Keracunan Gas, Gendong Adik Usia 7 Tahun

Kemudian Eko menjelaskan, pelaku mendapatkan racun setelah membelinya di sebuah toko.

Setelah membeli racun, pelaku ke rumahnya dan menumbuk racun itu sendiri dan dimasukkan ke botol.

Sementara, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Klaten, AKP Guruh Bagus Edy Suryana, menambahkan jika motif dari perbuatan tersangka karena memiliki dendam.

"Motifnya, tersangka memiliki dendam kepada suami korban.

Sasaran utamanya suami korban karena sudah ada historis percekcokan dari kedua pihak ini," ujarnya.

Ia mengatakan, dalam melancarkan niatnya tersangka S membeli racun tikus di sebuah toko pada Jumat (29/10/2021).

Kemudian pada Minggu (31/10/2021) saat korban sekeluarga berpergian ke luar daerah, secara diam-diam tersangka S memasuki rumah korban dan mencampur tiga botol minuman yang ada di dalam kulkas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved