Minggu, 5 Oktober 2025

Cucu Nekat Rampok Neneknya yang Sedang Tidur, Tiba-tiba Cekik Leher Korban, Rampas Kalung dan Uang

Seorang cucu nekat merampok neneknya yang sedang tidur. Pelaku tiba-tiba mencekik leher korban.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Tiara Shelavie
Today Online
Ilustrasi penjara- Seorang cucu nekat merampok neneknya yang sedang tidur. Pelaku tiba-tiba mencekik leher korban. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang cucu nekat merampok neneknya yang sedang tidur.

Pelaku tiba-tiba mencekik leher korban.

Pelaku lalu merampas kalung dan uang sang nenek.

Aksi pencurian dilakukan oleh seorang pria berinisial RH.

RH nekat merampok neneknya sendiri, Taslimah (80).

Taslimah merupakan warga Jalan Lukman Idris, Kelurahan Sukodadi, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Peristiwa terjadi pada Sabtu (23/10/2021).

Saat insiden terjadi, Taslimah ternyata sedang tidur.

Mengutip Tribun Sumsel, RH kemudian datang dan mencekik leher korban.

Baca juga: Polantas Tewas Tertabrak di Tol Cikampek, Sopir Truk Jadi Tersangka, Korban Dapat Kenaikan Pangkat

Baca juga: Kronologi Pemulung di Majalengka Dianiaya Warga Karena Menemukan Tas di Bawah Pohon Petai

Baca juga: Donasi untuk Pemulung yang Dianiaya Warga di Majalengka Terkumpul Rp 20 Juta

RH lalu mengambil kalung emas seberat 2 suku dan sejumlah uang.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi, pelaku juga memukul leher dan telinga korban.

Setelah beraksi, pelaku melarikan diri.

Korba ditemukan oleh tetangganya dalam keadaan luka-luka.

Selain kalung emas, korban juga kehilangan uang Rp 270 ribu.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 10.270.000.

RH berhasil ditangkap pihak kepolisian di Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir pada Jumat (29/10/2021) sekira pukul 05.00 WIB.

Pelaku hendak pergi ke Palembang menggunakan travel.

Kepada polisi, pelaku mengaku khilaf telah merampok sang nenek.

Mengutip Tribun Sumsel, RH mengaku telah menjual emas hasil curiannya dan mendapat uang Rp 5 juta lebih.

Uang tersebut kemudian dipakai untuk ongkos travel menyusul sang istri.

Sementara sisanya dipakai untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.

Kini pelaku dijerat pasal 367 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dalam keluarga dengan ancaman kurungan penjara empat tahun penjara.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun Sumsel dengan judul Nenek 80 Tahun di Palembang Dirampok Cucu Sendiri, Leher Dicekik, Kalung Emas Dirampas dan Cucu di Palembang Rampok Neneknya yang Sedang Sakit, Ini Kronologi dan Pengakuan Pelaku

(Tribunnews.com/Miftah, Tribun Sumsel/Rachmad Kurniawan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved