Kronologi Terduga Pencuri di Garut Dianiaya Lalu Dikubur di Kebun Jagung, Begini Kasusnya Terungkap
Mm seorang pria berusia 50 tahun meninggal dunia setelah diamuk massa di Garut, Jawa Barat karena tepergok diduga hendak mencuri.
Saat dipastikan Maman sudah dalam keadaan tidak bernyawa, kemudian para tersangka kembali melanjutkan proses penguburan.
Setelah selesai penguburan, massa lantas membubarkan diri.
Terungkapnya kasus
Terungkapnya kasus tersebut berawal saat keluarga korban datang ke Polres Garut.
Saat itu, keluarga melapor kehilangan korban.
Keluarga sudah tidak melihat korban sejak tanggal 11 Oktober 2021.
"Dari laporan kehilangan tersebut kami Polres Garut termasuk juga Polsek Bayongbong melakukan langkah-langkah pencarian serta penyelidikan dimana saudara Maman berada," ujar AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Setelah melakukan penyelidikan pihaknya mendapat informasi tindak pidana pengeroyokan di daerah Kecamatan Cigedug yang berakhir dengan penguburan seorang korban.
Baca juga: Pemancing asal Garut yang Tenggelam di Waduk Jatigede Ditemukan, 200 Meter dari Lokasi Awal Hilang
Menurut Wirdhanto, pihaknya langsung melakukan penelusuran dengan meminta kerjasama tokoh ulama dan tokoh masyarakat di kawasan tersebut.
"Kami mendapat informasi bahwa memang betul saudara Mm itu telah dikubur dalam keadaan meninggal dunia setelah sebelumnya dilakukan tindakan penganiayaan secara bersama-sama," ucapnya.
Pihaknya kemudian menelusuri dengan memeriksa saksi-saksi atas pengeroyokan tersebut untuk dimintai keterangan.
Ada 20 orang saksi diperiksa selama satu malam pada Minggu 24 Oktober 2021 di Polres Garut.
Setelah dilakukan pemeriksaan 14 orang ditetapkan tersangka dan terbukti terlibat dalam kejadian dini hari kelam pada 12 Oktober itu.
"14 orang kami tetapkan sebagai tersangka pelaku penganiayaan secara bersama-sama, yang mengakibatkan saudara Mm meninggal dunia kemudian dikubur di kaki Gunung Cikuray," ujar Wirdhanto.
Baca juga: Pesta Miras Oplosan Bersama, Ayah dan Anak di Garut Meninggal Dunia, Begini Kronologinya
Dalam kasus tersebut, tersangka S yang berperan menyayat leher korban dinilai sebagai tindak pidana yang dikenakan Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.