Kronologi Terduga Pencuri di Garut Dianiaya Lalu Dikubur di Kebun Jagung, Begini Kasusnya Terungkap
Mm seorang pria berusia 50 tahun meninggal dunia setelah diamuk massa di Garut, Jawa Barat karena tepergok diduga hendak mencuri.
Sementara ke 13 orang tersangka lainnya di jerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 (lima belas) tahun penjara.
Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-3e KUHP ancaman hukuman 12 (dua belas) tahun penjara dan Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.
"Pasal akan kami sesuaikan dengan peran masing-masing. Ada yang ancaman hukumannya maksimal seumur hidup," ujar Wirdhanto. (TribunJabar.id/ Sidqi Al Ghifari).
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kronologi Pengungkapan Kasus Maman yang Dikubur Setelah Dianiaya, Berawal dari Laporan Kehilangan dan Fakta Kasus Main Hakim Sendiri di Garut, Pernah Mencuri lalu Dimaafkan, Belum Meninggal saat Dikubur