Anak di Bawah Umur di Maluku Tengah Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri dan Kakek Tirinya
Dari hasil pemeriksaan, diketahui perbuatan kedua pelaku telah dilakukan sejak tahun 2018 dan kerap dalam pengaruh minuman keras
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar
TRIBUNNEWS.COM, MALUKU - Pria berinisial YK (45) warga Kecamatan Kota Masohi dan OK (75) warga Kecamatan TNS, Kabupaten Maluku Tengah ditangkap aparat Resmob SatReskrim Polres, Senin (25/10/2021) malam.
Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda.
YK ditangkap saat hendak berangkat ke Pulau TNS menggunakan KM Sabuk Nusantara, sementara OK dibekuk di kediamannya.
"Jadi YK ayah tiri ini kami tangkap di di atas kapal Sabuk Nusantara, Senin malam itu.
Saat kita selidiki katanya dia mau TNS di Tenggara sana mau pergi naik cengkeh.
Baca juga: Ditreskrimsus Polda Maluku Tangani 9 Aduan Pinjol Ilegal
Sementara pelaku asusila ini yang kakeknya ini kita tangkap di rumahnya," jelas Suherni.
Kedua pelaku ditangkap setelah perbuatan bejat keduanya yang lama dipendam pelaku, terungkap dihadapan keluarga ibu dari korban.
Kemudian korban yang ditemani kakek kandungnya melapor ke bagian SPKT Polres Maluku Tengah pada Senin pagi.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Maluku Tengah, Bripka Suherny mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut.
Kepada TribunAmbon.com, Kanit mengatakan, kedua pelaku merupakan anak dan ayah kandung.
Sementara korban merupakan anak tiri sekaligus cucu tiri pelaku.
"Jadi pelaku pencabulan YK ini adalah ayah tiri korban.
Sedangkan OK adalah opa tirinya," ujar Kanit, Rabu (27/10/2021).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui perbuatan kedua pelaku telah dilakukan sejak tahun 2018 dan kerap dalam pengaruh minuman keras.