Sabtu, 4 Oktober 2025

Pakai Pelat Nomor 'Aku Masih Sayang Kamu', Pengendara Sepeda Motor Ini Diamankan Polisi

Polres Serang, Banten mengamankan seorang pengendara sepeda motor karena menggunakan pelat palsu. 

Editor: Erik S
Tribunnews.com
Ilustrasi Polres Serang, Banten mengamankan seorang pengendara sepeda motor karena menggunakan pelat palsu.  

"Melengkapi surat-surat kendaraan itu sangat penting karena untuk mengetahui hal-hal yang tidak diinginkan pada saat berkendara agar lebih mudah mengetahui identitas," tambahnya.

Untuk diketahui, ada perubahan dengan kode wilayah untuk plat nomor kendaraan di Seluruh Indonesia sesuai aturan terbaru dari Polri.

Teman-teman tentu sudah tahu kalau kendaraan bermotor wajib memiliki pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Baca juga: Razia Akhir Pekan, Petugas Satpol PP Amankan Wanita Hamil 6 Bulan dalam Satu Kamar Bareng 3 Pria

Masing-masing daerah memiliki kode pelat huruf awalan yang berbeda-beda, misalnya di DKI Jakarta pelat nomor berawalan huruf "B".

Sedangkan di Bali, pelat nomor kendaraan diawali dengan huruf "DK".

Nah, ternyata ada perubahan kode pelat nomor di beberapa daerah.

Informasi ini dirilis dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2021

Penulis: desi purnamasari

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Sepeda Motor Kena Tilang Gara-gara Pelat Nomor 'Aku Masih Sayang Kamu', Begini Pengakuan Pemilik

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved