Pemerkosa dan Pembunuh Siswi SMP di Aceh Singkil Divonis Hukuman Mati
Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan secara bersama-sama melakukan pemerkosaan yang menyebabkan mati
Belakang diketahui korban meninggal dalam posisi terkubur dekat kantor Desa Lipat Kajang.
Sementara pembunuhan disertai rudapaksa bermula ketika terdakwa Aswarudin alias Aswar Gurinci pada Selasa 11 Mei 2021 bertemu korban LCB (13) di kantor Desa Lipat Kajang.
Setelah memastikan situasi aman terdakwa menarik korban ke belakang gudang di sebelah kantor desa.
Setibanya di belakang gudang terdakwa mencekik dan membenturkan kepala korban ke dinding dan memaksa korban berbaring.
Selanjutnya menutup mulut korban menggunakan tangan agar tidak berteriak dan memukul wajahnya hingga korban tak berdaya. Setelah melepas baju korban terdakwa melakukan perbuatan tak senonoh berulang kali.
Ketika terdakwa Aswar kembali hendak melakukan perbuatan bejatnya melihat Kaidirsyah alias Kaidir di balik tembok berjarak dua meter.
Baca juga: Mayat Bayi Terbungkus Plastik Gegerkan Kota Makassar, Diletakkan di Gerbang Masjid
Bukannya menolong Kaidir malah turut rudapaksa korban.
Hanya saja tempatnya berada di luar pagar kantor desa.
Kala itu ketika melihat siswi SMP sedang dirudapaksa Aswar, Kaidir bertanya "kau apakan anak itu?"
Pertanyaan tersebut dijawab Aswar "mau kau?" Mendapat tawaran Kaidir mengatakan "iya sekali giak tapi jangan kau matikan dulu."
Aswar lalu memindahkan korban ke parit luar pagar. Setelah di luar pagar itulah Kaidir melakukan perbuatan tak senonoh.
Selesai melampiaskan nafsu sahwatnya kedua terdakwa mengubur korban sekitar 25 meter dari lokasi.
Sebelum dikubur dalam kondisi telanjang terdakwa Aswar kembali memukul korban dengan batu.
Tak hanya itu Aswar juga kembali memukul menggunakan kayu yang diambil Kaidir.
Selanjutnya Kaidir ikut memukul dengan kayu setelah itu pulang.