Pemerkosa dan Pembunuh Siswi SMP di Aceh Singkil Divonis Hukuman Mati
Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan secara bersama-sama melakukan pemerkosaan yang menyebabkan mati
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Dede Rosadi
TRIBUNNEWS.COM, SINGKIL - Dua terdakwa pemerkosa dan pembunuh LCB (13) siswi SMP asal Desa Lipat Kajang, Kecamatan Simpang Kanan, Senin (18/10/2021) divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singkil.
Kedua terdakwa masing-masing Aswarudin alias Aswar Gurinci (35) dan Kaidirsyah alias Kaidir (56). Keduanya satu kampung dengan korban di Lipat Kajang.
Majelis Hakim sidang tersebut dengan Ketua Ramadhan Hasan dan hakim anggota Antoni Febriansyah serta Redy Hary Ramandana.
Sementara dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, hadir antara lain Kasi Pidum Hendra Damanik dan Kasi Datun Syahroni Rambe.
Putusan dibacakan secara bergantian majelis hakim.
Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyebutkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan secara bersama-sama melakukan pemerkosaan yang menyebabkan mati.
"Menjatuhkan pidana mati, terdakwa tetap dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Ramadhan Hasan sambil mengetuk palu.
Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, sama-sama hukuman mati.
Baca juga: Masinis Taiwan Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara karena Lalai hingga Menyebabkan Kereta Tergelincir
"Conform (selaras) dengan tuntut kami," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Hendra Damanik.
Terdakwa saat ditanya majelis hakim menyikapi putusan hukuman mati menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan JPU menyatakan pikir-pikir.
Sebelum menjatuhkan vonis, Majelis Hakim menyebutkan tidak ada hal yang meringankan terdakwa.
Sebaliknya yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa meresahkan, pihak keluarga tidak memaafkan, menimbulkan penderitaan mendalam, motivasi perbuatannya hanya untuk memuaskan nafsu sesaat saja.
Hal memberatkan lainnya terdakwa merupakan tetangga korban seharusnya melindungi. Kemudian korban merupakan anak tunggal sehingga orang tuanya tidak bisa memiliki cucu atau meneruskan keturunan.
Kasus tersebut bermula ketika korban dinyatakan hilang oleh keluarganya.