Rabu, 1 Oktober 2025

Kapolsek di Sulteng Diduga Setubuhi Anak Tersangka, ART: Selidiki Kemungkinan Adanya Korban Lain

Anggota Komite I DPD RI, Abdul Rachman Thaha (ART) turut menanggapi adanya dugaan kasus asusila yang dilakukan oleh seorang oknum Kapolsek di Sulteng.

Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi polisi. Anggota Komite I DPD RI, Abdul Rachman Thaha (ART), turut menanggapi adanya dugaan kasus asusila yang dilakukan oleh seorang oknum Kapolsek di Sulteng. 

Kini oknum berinisial IDGN tersebut diperiksa oleh Polda Sulteng.

Ia juga sudah dicopot dari jabatannya terkait dugaan kasus yang sedang membelitnya.

Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Parimo, Moh Rifal Tajwid, selaku pendamping korban membeberkan awal kasus ini.

Baca juga: Kapolsek yang Diduga Tiduri Anak Tersangka Bisa Dijerat Gratifikasi Seksual Jika Tuduhan Terbukti

Ia mengatakan, korban adalah seorang wanita muda berumur 20 tahun, S.

Sedangkan terduga pelakunya oknum Kapolsek di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, berpangkat Ipda.

Gadis itu diketahui anak dari tersangka yang tengah menjalani masa tahanan di lingkup kerja oknum Kapolsek itu.

Ayah S terlibat dalam kasus pencurian ternak.

Rifal menyebut, perkenalan keduanya berawal dari pesan di WhatsApp.

Baca juga: Kapolsek Parimo Sulteng Lecehkan Keluarga Tahanan: Janjikan Kebebasan Ayah Korban dan Beri Uang

"Nomornya didapat saat si anak perempuan ini membawakan makanan untuk sang ayah yang ditahan di Polsek itu," katanya, Sabtu (16/10/2021).

"Selain dikirimi pesan seperti itu, anak ini juga pernah diberikan uang, dengan alasan membantu ibunya," imbuh Rifal.

Rifal melanjutkan penjelasannya.

Oknum tersebut kemudian mengajak korban untuk berhubungan badan.

Komunikasi keduanya berlanjut hingga oknum Kapolsek itu menghubungi korban dengan iming-iming pembebasan ayahnya yang ditahan.

Baca juga: Polri Bakal Periksa Terduga Korban Asusila Kapolsek Parigi Moutong

Namun, korban harus meladeninya dalam kamar.

Korban pun terpaksa mengiyakan demi kebebasan sang ayah.

Ayah korban tak kunjung bebas, sang oknum Kapolsek Parigi Moutong malah masih mengajak korban melayaninya.

Atas peristiwa itu, korban pun melaporkan kasus tersebut ke Provos Polres Parigi Moutong.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Endra Kurniawan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved