Senin, 29 September 2025

Hari Pertama Kerja di Pinjol Ditangkap Polisi, Semua Berawal Undangan Interview via Whatsapp

Apes benar nasib seorang mahasiswa yang baru lulus kerja berujung ditangkap polisi karena pinjaman online

Editor: Erik S
(KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)
Anggota Polisi saat berjaga di gerbang depan bangunan yang diduga kantor operator pinjaman online di Jalan Prof Herman Yohanes, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman. 

"Yang menariknya, satu orang debt collector ini berdasarkan mix and match, antara digital evidence yang kami dapatkan dari korban dengan apa yang ada di sini, dan itu fix.

Jadi digital evidence-nya sangat relevan, sehingga kami akan lakukan penyidikan dan penindakan secara tuntas terhadap para pelaku," jelas Arif.

Arif menerangkan perusahaan tersebut menaungi 23 aplikasi pinjol.

Dari 23 aplikasi pinjol itu kata Arif, hanya satu yang terdaftar di OJK.

"Satu aplikasi terdaftar itu hanya untuk mengelabui saja, seolah-olah ini adalah legal," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Arif Rahman

Cara Debt Collector Pinjol di Tangerang Tagih Utang

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus collector pinjol tersebut kerap kali melakukan pengancaman pada nasabahnya.

"Yang jelas ada pengancaman, kata-kata tidak pantas," kata Yusri Yunus.

Malahan menurut Yusri, collector tersebut menagih lewat media sosial nasabah.

Ditreskrimsus Polda Metro.Jaya, menggerebek perusahaan aplikasi pinjaman online di Ruko Crown, Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (14/10/2031). Di ruko ini petugas mendapati 13 perusahaan aplikasi online beroperasi di sini, 3 berstatus legal sedang 10 lainnya illegal. Penggerebekan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat karena perusahaan aplikasi ilegal ini dinilai sudah sangat meresahkan masyarakat. Dari lokasi ini.petugas mengamankan 32 orang untuk pemeriksaan lebih lanjut. WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Ditreskrimsus Polda Metro.Jaya, menggerebek perusahaan aplikasi pinjaman online di Ruko Crown, Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (14/10/2031). Di ruko ini petugas mendapati 13 perusahaan aplikasi online beroperasi di sini, 3 berstatus legal sedang 10 lainnya illegal. Penggerebekan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat karena perusahaan aplikasi ilegal ini dinilai sudah sangat meresahkan masyarakat. Dari lokasi ini.petugas mengamankan 32 orang untuk pemeriksaan lebih lanjut. WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Selain kata-kata kasar dan tidak pantas, collector juga mengancam dengan konten pornografi.

"Contoh menagih collector melalui media sosial yang ada, kemudian kata-kata tidak pantas, dia memperlihatkan gambar-gambar pornografi, " kata Yusri Yunus.

Hal itu kata Yusri Yunus bertujuan untuk membuat nasabah yang telat melakukan pembayaran menjadi stres.

Baca juga: Terjerat Pinjaman Rentenir Berkedok Koperasi, Warga Cianjur ada yang Kehilangan Rumah

"Itu untuk membuat peminjam online stres dengan makian," kata Yusri Yunus seperti dikutip dari wawancara TvOneNews.

Selain itu collector juga menagih secara langsung.

Saat bertemu nasabahnya, kata Yusri, collector juga mengeluarkan kata-kata tidak pantas.

"Ada juga face to face langsung didatangi dia gunakan kalimat tidak pantas untuk menagih," kata Yusri Yunus.(*)

Penulis: Sanjaya Ardhi

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Baru Lulus Kuliah Langsung Jadi Debt Collector Pinjol, Sehari Kerja Ditarget Tagih Utang Rp 10 juta

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan