Minggu, 5 Oktober 2025

Pria Beristri Tega Lecehkan Remaja, Beraksi di Penginapan, Awalnya Korban Diajak Jalan-jalan

Seorang pria beristri di Lampung tega melecehkan remaja 17 tahun. Pelaku melakukan aksi bejatnya itu di sebuah penginapan.

Dok Humas Polres Pringsewu
Seorang sopir truk berinisial P (23) diamankan petugas Polsek Pringsewu Kota karena diduga melakukan perbuatan asusila. 

Polisi mengamankan P di rumahnya, Selasa (12/10/2021) malam.

Kini P dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Pringsewu Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polisi menjerat P dengan pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016.

"Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan paling singkat lima tahun," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Sopir Truk di Lampung Tengah Berbuat Asusila Nyaris Diamuk Massa

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved