Sabtu, 4 Oktober 2025

Dilecehkan Tetangga Depan Rumah, Remaja Semarang Enggan Lapor Polisi dan Ungkap 3 Alasannya

Kepala Divisi Bantuan Hukum LRC-KJHAM, Nihayatul Mukaromah menyebut banyak kasus kekerasan seksual di lingkungan keluarga tak sampai ke ranah hukum

Editor: Eko Sutriyanto
Trubun Lampung/Dody Kurniawan
Ilustrasi pelecehan seksual 

Kemudian di tahun 2021 per Juni tercatat ada 60 kasus kekerasan terhadap perempuan dengan jumlah korban sebanyak 95 perempuan.

Lima Kabupaten/Kota tertinggi meliputi Kota Semarang, Kabupaten Demak,Kabupaten Kendal, Kabupaten Kudus dan Kabupaten Magelang. 

Korban terbanyak adalah usia anak yaitu sejumlah 58 korban atau 61 persen. 

Kekerasan terhadap perempuan banyak dilakukan oleh pelaku yang memiliki relasi dekat dengan korban. 

Seperti suami, pacar, ayah kandung, ayah tiri, guru, guru ngaji, mantan suami, kakek, adik kandung.

Pendidikan perempuan yang menjadi korban kekerasan juga beragam mulai dari SD sampai S2. 

Maka apapun status Pendidikan terakhir perempuan tetap rentan mengalami kekerasan.

Kasus kekerasan terhadap perempuan saat ini masih didominasi kasus kekerasan seksual. 

Baca juga: Jaleswari: Kekerasan Seksual Terhadap Anak Tidak Bisa Ditolerir

Dari 95 korban, 76 perempuan korban atau 80 persen mengalami kekerasan seksual.

"Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga termasuk tinggi di periode ini yaitu 20 kasus," jelasnya. 

Ia mengaku, pernah menangani kasus seorang Ayah melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandung.

Ketika itu, meski sudah jelas menjadi korban namun korban dipersulit oleh beberapa oknum. 

Di antaranya saat korban diminta memeriksa kondisi psikologis kepada tim psikolog yang ditunjuk penyidik.

Hasil pemeriksaan korban tak memiliki tanda-tanda menjadi korban atau trauma.

Berhubung hasilnya aneh sekali, Ibu korban memeriksanya ke psikolog lain.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved