Fakta-fakta Polisi Gadungan di Tangsel Gelapkan 7 Mobil Mewah, Diciduk saat Liburan Bersama 4 Wanita
Kasus penggelapan mobil mewah terjadi di Kota Tangerang Selatan, Banten. pelakunya adalah seorang pemuda 26 tahun berinisial AIP.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus penggelapan mobil mewah terjadi di Kota Tangerang Selatan, Banten.
Diketahui pelakunya adalah seorang pemuda 26 tahun berinisial AIP.
Pelaku menggunakan seragam kepolisian untuk melancarkan aksinya.
AIP mempunyai Seragam polisi berpangkat ajun komisaris besar polisi (AKBP).
Baca juga: Mahasiswi di Palembang Tipu Juragan Konter HP, Gasak Uang Rp14 Juta, Modus Pinjam Mesin EDC
Awal kasus

Dihimpun dari Wartakotalive.com, kasus ini mulai terbongkar dari adanya pengaduan dari sejumlah tempat penjualan (showroom) dan rental mobil di kawasan Tangerang Selatan.
AIP awalnya membeli kendaraan roda empat dari showroom namun tidak melakukan pembayaran.
Lalu tersangka AIP juga ada meminjam kendaraan namun tidak dilakukan pembayaran.
Hingga totalnya berjumlah 7 mobil yang ia gelapkan.
Kendaraan seharga ratusan juta hingga miliaran rupiah itu hendak dijual oleh AIP.
Kata Polisi
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin membenarkan kasus ini.
"Penipuan berupa penggelapan terhadap beberapa unit kendaraan milik dari korban yaitu rental dan showroom kendaraan roda empat," kata Iman, dikutip dari Kompas.com, Kamis (7/10/2021).
Menurut Iman, pelaku melakukan penggelapan dengan cara membeli empat unit mobil sekaligus di sebuah showroom kawasan Pamulang, tapi tidak bayar.
Baca juga: 5 Wartawan Gadungan Peras Warga di Bogor, Korban Merugi hingga Rp500 Juta, Ini Modus Pelaku
Selain itu, pelaku juga meminjam tiga mobil dari rental kendaraan di Ciputat.
"AIP pada awalnya membeli kendaraan roda empat dari showroom namun tidak melakukan pembayaran."
"Ada juga tersangka AIP meminjam kendaraan namun tidak dilakukan pembayaran," kata Iman.
Barang bukti

Iman melanjutkan penjelasannya.
Ia menyebut, selain 7 mobil mewah, pihaknya mengamankan seragam polisi berpangkat AKBP.
Seragam dinas Polri itu digunakan oleh pelaku untuk melakukan penipuan atau menarik simpati dari orang lain agar orang lain tersebut percaya bahwa pelaku sebagai anggota polisi.
"Padahal yang bersangkutan bukan anggota Polri jadi pelaku hanya menggunakannya untuk meyakinkan orang-orang yang berhubungan dengan pelaku seolah-olah yang bersangkutan adalah anggota Polri," papar Iman, dikutip dari TribunJakarta.com.
Baca juga: Tentara Gadungan Asal Afrika di Bali Dideportasi
Saat ini AIP sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih diperiksa Satreskrim Polres Tangerang Selatan.
Iman menyebutkan, tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
"Untuk kendaraan yang sudah diamankan oleh Polres Tangerang Selatan sudah dikembalikan kepada pemiliknya."
"Dan sebagian menjadi barang bukti dari proses penyidikan yang sedang kami jalankan," tegas Iman.
Diamankan saat liburan bersama 4 wanita
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra mengatakan, AIP ditangkap bersama 4 wanita saat berlibur di objek wisata Guci, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah
Namun Angga tidak menjelaskan apa motif AIP memikat para kaum hawa itu.
Baca juga: Nasib TNI Gadungan Paksa IRT Lepas Busana saat Video Call, Divonis 9 Tahun Bui dan Denda Rp250 Juta
"Tersangka satu orang atas nama AIP, yang bersangkutan inilah yang kemudian mengaku sebagai anggota kepolisian berpangkat AKBP. Dalam hal ini untuk memikat beberapa wanita."
"Jadi pada saat diamankan, tersangka sedang bersama dengan empat orang wanita di mana tempat kita amankan dan kepada para wanita tersebut tersangka mengaku sebagai anggota kepolisian berpangkat AKBP bertugas di Polda Metro Jaya," pungkas Angga, dikutip dari TribunJakarta.com.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(WartaKotalive.com/Rizki Amana)(TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir)(Kompas.com/Tria Sutrisna)