Pelaku Pencurian dan Percobaan Rudapaksa di Kota Bontang Ditangkap, Ternyata Seorang Residivis
Sebelumnya, SA setelah ditangkap pada 2020 lalu atas kasus pencurian dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan tergolong pencuri spesialis dalam rumah
Dia mengaku hasil curiannya ini dijual untuk kebutuhan sehari-hari.
Kini warga Telihan tersebut itu telah ditahan berserta barang bukti di Mapolres Bontang.
SA pun dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman hukuman 12 tahun penjara," tandasnya.
Baca juga: Alasan Ditawari Jadi TKW, Wanita Bersuami Dirudapaksa Pria Kenalan Lewat Medsos
Sebelumnya diberitakan, DS (29) seorang ibu rumah tangga di Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur nyaris menjadi korban pemerkosaan saat sedang melaksanakan salat subuh, pada Sabtu (02/10/2021).
DS mencertikan, jika kejadian itu nyaris terjadi di rumah daerah Gunung Talihan, Bontang Utara, Kota Bontang, sekitar pukul 05.00 Wita.
Saat itu kondisi rumah sedang sepi. Suami DS baru saja pergi, melaksanakan shalat subuh berjamaah di luar rumah, di masjid.
Sementara dua anak DS, sedang tertidur pulas di kamar.
"Suami lagi tidak ada. Dia ke mesjid dan saya shalat di rumah saja," bebernya pada Minggu (3/10/2021).
Saat usai melaksanakan shalat subuh di ruang tamu, DS tak sengaja melihat sosok pria bertopi yang tinggi masuk ke rumahnya.
Pelaku yang mengenakan celana jeans itu masuk dari pintu belakang.
DS yang menyadari ada seseorang yang masuk itu pun langsung bergegas bersembunyi.
DS memilih menunggu sang suami di tempat persembunyiaannya ketimbang melakukan perlawanan.
Di tempatnya DS bersembunyi, pelaku yang memegang pisau itu tampak terlihat mondar-mandir memeriksa setiap kamar.
“Semua pintu kamar dibuka, namun pelaku tidak tahu saya sembunyi dimana.