Pernah Nikah 3 Kali, Oknum Ustaz di Sampang Nodai Anak Disabilitas, Pelaku Kabur hingga ke Bekasi
Sorang oknum ustaz di Kabupaten Sampang, Madura lecehkan anak tetangganya yang disabilitas. Pelaku sempat melarikan diri ke bekasi sebelum ditangkap.
"Tersangka memiliki tiga istri dan statusnya semuanya cerai," tegas Sudaryanto.
Kini Sanili sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ia disangkakan Pasal 81 dan 82 UU no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sebagaian artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Kasatreskrim Polres Sampang Ungkapkan Alasan Pelaku Nekad Cabuli Anak Tetangganya, 10 Tahun Menduda
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunMadura.com/Hanggara Pratama)
Berita lainnya seputar kasus rudapaksa anak di bawah umur.