Pernah Nikah 3 Kali, Oknum Ustaz di Sampang Nodai Anak Disabilitas, Pelaku Kabur hingga ke Bekasi
Sorang oknum ustaz di Kabupaten Sampang, Madura lecehkan anak tetangganya yang disabilitas. Pelaku sempat melarikan diri ke bekasi sebelum ditangkap.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Sampang, Madura.
Diketahui yang menjadi korbannya adalah gadis 16 tahun sebut saja Mawar namanya.
Anak penyandang disabilitas itu dinodai oleh Sanili.
Pria 43 tahun itu sehari-hari dikenal sebagai guru agama atau ustaz di lingkungannya.
Baca juga: Oknum Guru di Trenggalek Lecehkan 34 Santriwati Selama 3 Tahun, Modus Beri Kalimat Motivasi
Sedangkan hubungan korban dengan korban adalah tetangga.
Mereka tinggal di Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura.
Sebelum ditangkap, Sanili sempat kabur ke wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Awal kasus

Dihimpun dari TribunMadura, aksi bejat pelaku dilakukan pada akhir Agustus 2021 siang.
Kala itu, pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sedang sepi.
Korban lantas melaporkan kasus itu kepada keluarganya.
Pada awal September 2021, keluarga korban melaporkan pelaku ke Polres Sampang.
Unit PPA Polres Sampang berupaya mendatangi rumah pelaku.
Baca juga: Pria Tak Dikenal Lecehkan Anak 12 Tahun di Duren Sawit Jaktim, Modus Tanya Tempat Jualan Nasi Uduk
Namun, dua kali didatangi ke rumahnya, pelaku tak kunjung ditemui.
Setelah dilaporkan keluarga korban, pelaku melarikan diri.
Upaya pengejaran tidak berhenti di sana.
Berjalan beberapa hari, keberadaan tersangka diketahui dari keterangan para saksi dan hasil penyelidikan di lapangan.
Pengejaran pelaku langsung dilakukan Polres Sampang, berkoordinasi dengan Polres Metro Bekasi.
Pelaku berhasil ditangkap
Kasubag Humas Polres Sampang, Iptu Sunarno menjelakan, Sanili diamankan pada Minggu (26/9/2021) kemarin sekitar 15.00 WIB.
Ia ditangkap tanpa adanya perlawanan.
"Untuk anggota yang terjun ke lokasi dari Resmob Polres Sampang dan Unit PPA Polres Sampang yang didampingi oleh Resmob Polres Metro Bekasi," kata Sunarno, dikutip dari TribunMadura.
Saat ini, tersangka berada di tahanan Polres Sampang.
Baca juga: Kakek di PALI Lecehkan Tiga Bocah dengan Iming-iming Uang, Ketahuan saat Aksinya Direkam Saksi
Pengakuan pelaku

Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Sudaryanto mengungkapkan alasan pelaku melecehan anak tetangganya.
Sanili melakukan hal tersebut didasari dari nafsu yang sudah tidak tertahan.
Mengingat, tersangka hidup sendiri alias tanpa pasangan selama bertahun-tahun setelah bercerai dengan mantan istrinya.
"Sudah 10 tahun tersangka bercerai," ujar Sudaryanto, dikutip dari TribunMadura.
Baca juga: Guru Ngaji Lecehkan 3 Anak Tetangga, Orangtua Sudah Curiga Anaknya Kerap Bawa Uang saat Pulang
Selama ini Sanili melakukan penceraian hingga tiga kali dengan mantan istri yang berbeda-beda.
Dari masing-masing istrinya memiliki satu anak.
"Tersangka memiliki tiga istri dan statusnya semuanya cerai," tegas Sudaryanto.
Kini Sanili sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ia disangkakan Pasal 81 dan 82 UU no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sebagaian artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Kasatreskrim Polres Sampang Ungkapkan Alasan Pelaku Nekad Cabuli Anak Tetangganya, 10 Tahun Menduda
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunMadura.com/Hanggara Pratama)