Kamis, 2 Oktober 2025

6 Fakta Pria di Sumsel Habisi Wanita Tetangga Desanya, Pelaku & Korban Sama-sama ODGJ, Ini Motifnya

Kasus seorang pria menghabisi wanita berstatus orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) terjadi di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel).

Kolase Tribunnews.com: SRIPOKU.COM / Agung
(Kiri) Pelaku saat diamankan oleh pihak kepolisian dan (Kanan) Polisi saat melakukan olah TKP penemuan jasad korban. 

Saat ditangkap, lanjut Yusantiyo, tersangka sedang tidur pulas dan tak melawan saat dicokok petugas.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti utama berupa sebilah parang untuk membunuh korban.

Barang bukti lainnya berupa pakaian tersangka dan korban juga diamankan polisi.

"Barang buktinya kami himpun di Mapolres Ogan Ilir," kata Yusantiyo.

4. Pelaku juga berstatus ODGJ

Yusantiyo melanjutkan penjelasannya.

Ia mengatakan, Syazili tercatat merupakan orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ.

"Tersangka ini merupakan ODGJ," jelas Yusantiyo.

Syazili sempat dibawa polisi ke Rumah Sakit Ernaldi Bahar di Palembang untuk diobservasi.

Polisi juga mendapat informasi dari keluarga tersangka yang menyebut kondisi kejiwaan Syazili terganggu.

"Memang informasi dari bibinya (tersangka), sebenarnya dia harusnya mengonsumsi obat-obat tertentu."

"Namun belakangan ini tersangka tidak minum obat tersebut," jelas Yusantiyo.

Baca juga: 5 Fakta Suami di KBB Habisi Istri Keenamnya, Terbakar Cemburu, Korban Mengaku Jalan dengan Pria Lain

5. Proses hukum tetap berjalan

Tersangka Syazili beserta barang bukti parang saat diamankan di Mapolres Ogan Ilir, Kamis (23/9/2021).
Tersangka Syazili beserta barang bukti parang saat diamankan di Mapolres Ogan Ilir, Kamis (23/9/2021). (TribunSumsel.com/agung)

Status ODGJ yang tak menghalangi polisi menetapkan Syazili sebagai tersangka.

Menurut Yusantiyo, tersangka menjawab pertanyaan dalam kondisi sadar saat proses Berita Acara Pemeriksaan atau BAP.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved