KSP Sebut Warga Sumberklampok Buleleng Bali Akhirnya Terima Sertifikat Redistribusi Tanah
Khusus di Sumberklampok, para petani sudah menguasai dan menggarap tanah tersebut sejak 1923.
Tim ini, kata Moeldoko, berkolaborasi dengan 4 Kemenko, 9 Kementerian/Lembaga terkait, TNI, Polri, PTPN, Perhutani, dan dilakukan dengan koordinasi penuh dengan pemerintah daerah serta organisasi masyarakat sipil pengusul.
Meoldoko mengakui, konflik agraria Sumberklampok adalah konflik kronis dan menjadi cikal bakal Reforma Agraria di Bali.
”Konflik sudah terjadi selama 61 tahun. Lokasi ini didampingi Konsorsium Pembaruan Agraria. Maret lalu, saya datang sendiri untuk melakukan penanganan langsung di lapangan bersama Kementerian ATR/BPN dan Pemda,” jelas Moeldoko.