Jumat, 3 Oktober 2025

Cerita Warga Mendadak Jadi Miliarder: Paiman Bagikan Rp 4 M untuk 12 Ahli Waris, Mudono Beli Indekos

Meski saat itu banyak sales mobil biasa hingga mewah, Paiman sama sekali tak tertarik membelanjakan uangnya demi kendaraan.

Editor: Dewi Agustina
TribunSolo.com/Tri Widodo
Tiang untuk penghubung tol Solo-Jogja dengan Solo-Ngawi di wilayah Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali yang sudah berdiri kokoh, Sabtu (4/9/2021). (TribunSolo.com/Tri Widodo) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNNEWS.COM, BOYOLALI - Sebanyak 46 pemilik lahan yang terdampak pembangunan jalan tol Solo-Jogja di Desa Guwokajen, Kacamatan Sawit, Kabupaten Boyolali mendapatkan uang senilai Rp 52.723.055.262.

Sementara lahan yang dibebaskan seluas 45.376 meter persegi.

Dari jumlah tersebut, penerima ganti rugi terbanyak adalah warga bernama Saugi.

Saugi mendapatkan ganti rugi mencapai Rp 3,6 miliar, karena lahannya yang terdampak seluas 3.422 meter persegi.

Ketua RT Dusun Klinggen, Guwokajen, Sawit, Aris Harjoko mengatakan pembebasan lahan mencapai 90 persen.

Sedangkan sisanya, masih ada 9 bidang dalam proses pemberkasan dan penggatian uang ganti rugi belum bisa selesai semua.

"Masih ada pemberkasan yang belum kelar. Maka kami dan warga yang terdampak meminta agar ada tenggat waktu pembongkaran rumah," jelas dia kepada TribunSolo.com, Senin (20/9/2021).

"Paling tidak tiga bulan, karena banyak yang belum memiliki tempat tinggal baru," terangnya.

Kasi Pengadan Tanah dan Pengembangan Pertanahan BPN Boyolali Djarot Sucahya mengatakan pembebasan lahan telah dilakukan di Desa Kuwiran dan Kateguhan, Sawit.

Sedangkan dua hari ini pembebasan dilakukan di 70 bidang tanah di Desa Guwokajen.

"Itupun kalau persyaratan lengkap semua, karena kadang masih ada pemberkasan yang kurang sehingga pembebasan menunggu dilengkapi dulu," jelasnya.

"Kalau sukses per Selasa (21/9/2021) sudah terbayarkan

Rencana pembangunan tol Yogyakarta Solo Semarang
Rencana pembangunan tol Yogyakarta Solo Semarang (skyscrapercity.com)

Percepatan pembebasan lahan akan dilakukan mengingat kesepakatan nominal ganti rugi telah dilakukan di Desa Jatirejo dan Kateguhan.

Tahapan pembebasan lahan dimulai dari kelengkapan berkas, verifikasi apakah layak dibayarkan atau belum. Pembayaran ganti rugi baru bisa dilakukan ketika pemberkasan tuntas.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved