Selasa, 30 September 2025

Tersangka Kasus Penipuan Rp 1,6 Miliar Gugat Praperadilan Polda Jambi

Selain tidak dapat menunjukkan surat penangkapan yang diminta saat berada di Jakarta, Polda Jambi dinilai melakukan tebang pilih.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Jambi/Eko Prasetyo
Kantor Polda Jambi. 

"Sebelumnya sudah kita panggil namun yang bersangkutan mangkir, akhirnya kita jemput paksa, sekarang akan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut, " jelasnya.

Sementara itu, GM Bandara Sultan Thaha Saifuddin Jambi, Agus Supriyanto mengatakan pesawat yang ditumpangi pelaku mendarat sekira pukul 11.00 WIB.

"Iya benar, menggunakan maskapai Batik Air, tadi memang sempat ada keributan, namun langsung diarahkan petugas bandara ke luar area bandara, selebihnya silakan ke pihak Kepolisian ya keterangannya," tandasnya.

Dieketahui, Y terlibat kasus penipuan jual beli semen pada Tahun 2016 lalu.

Di mana saat itu, pelaku memesan senilai Rp 1,6 miliar, namun uang yang dibayarkan tidak sesuai sehingga korban langsung melapor ke Mapolda Jambi.

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Mengaku Tak Sesuai Prosedur, Y Tersangka Penipuan Semen Gugat Pra Peradilan Polda Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan