Terlilit Pinjaman dan Kalah Judi Online, Dua Pria di Malang Curi Uang di ATM Rp 498 Juta
Polresta Malang Kota menangkap dua tersangka kasus pencurian dengan pemberatan, total kerugian capai Rp 498 juta.
Caranya, Toyip mengambil kunci mesin ATM dan selanjutnya janjian bertemu dengan AP disekitaran lokasi mesin ATM yang akan di curi.
“Dan saat sampai di lokasi mesin ATM yang ditentukan tersebut Toyip berperan sebagai eksekutor mengambil uang tunai yang berada di dalam mesin ATM menggunakan kunci yang sebelumnya di ambil dari ruang monitoring, sedangkan AP berada di luar mesin ATM sambil mengawasi situasi sekitar,” jelasnya.
“Hal tersebut dilakukan oleh kedua tersangka berulang- ulang sampai menimbulkan kecurigaan pada perusahaan, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota,” tutupnya.