Rabu, 1 Oktober 2025

Terlilit Pinjaman dan Kalah Judi Online, Dua Pria di Malang Curi Uang di ATM Rp 498 Juta

Polresta Malang Kota menangkap dua tersangka kasus pencurian dengan pemberatan, total kerugian capai Rp 498 juta.

Istimewa
Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto memimpin langsung rilis pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan di Halaman Polresta Malang Kota, Jumat (17/9/2021). 

Caranya, Toyip mengambil kunci mesin ATM dan selanjutnya janjian bertemu dengan AP disekitaran lokasi mesin ATM yang akan di curi.

“Dan saat sampai di lokasi mesin ATM yang ditentukan tersebut Toyip berperan sebagai eksekutor mengambil uang tunai yang berada di dalam mesin ATM menggunakan kunci yang sebelumnya di ambil dari ruang monitoring, sedangkan AP berada di luar mesin ATM sambil mengawasi situasi sekitar,” jelasnya.

“Hal tersebut dilakukan oleh kedua tersangka berulang- ulang sampai menimbulkan kecurigaan pada perusahaan, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota,” tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved